Kantamedia.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat pemeriksaan laporan kepemilikan saham publik atau free float perusahaan tercatat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan transparansi kepemilikan saham sekaligus mencegah penyampaian data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, penguatan pengawasan tersebut menjadi bagian dari reformasi pasar modal Indonesia, terutama setelah lembaga pemeringkat internasional Morgan Stanley Capital International (MSCI) menyoroti aspek penegakan hukum atau enforcement di pasar modal Indonesia.
Jeffrey menjelaskan, BEI telah menyosialisasikan kewajiban pelaporan free float dan pihak-pihak terafiliasi kepada seluruh perusahaan tercatat. Setelah sosialisasi tersebut, bursa akan melakukan pemeriksaan secara acak atau random checking terhadap laporan yang disampaikan emiten.
Pemeriksaan ini bertujuan memastikan data kepemilikan saham publik benar-benar mencerminkan kondisi sebenarnya. Dengan demikian, saham yang masuk kategori free float bukan merupakan kepemilikan pihak terafiliasi atau pihak yang memiliki hubungan tertentu dengan pengendali perusahaan.
Jeffrey menegaskan, BEI akan mengambil tindakan tegas apabila menemukan perusahaan tercatat menyampaikan laporan kepemilikan saham yang tidak sesuai dengan fakta.
“Bila ditemukan ada perusahaan tercatat yang melaporkan free float atau pihak-pihak terafiliasi tidak benar, kami akan mengambil tindakan tegas terhadap direksi yang bertanggung jawab,” tegas Jeffrey dalam media gathering di Lombok, dikutip Selasa (3/11/2026).
Pengetatan pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya BEI meningkatkan transparansi pasar modal. Keterbukaan informasi mengenai kepemilikan saham publik merupakan salah satu aspek penting untuk menilai likuiditas dan struktur kepemilikan suatu perusahaan.
BEI Perbarui Sistem Pengawasan Saham
Selain memperketat pemeriksaan free float, BEI juga memperbarui mekanisme pengawasan perdagangan saham atau surveillance, khususnya untuk mendeteksi indikasi manipulasi pasar.
Jeffrey mengatakan, selama ini BEI melakukan pengawasan melalui pemberian peringatan kepada pelaku pasar melalui pengumuman unusual market activity (UMA). Jika diperlukan, langkah tersebut dapat dilanjutkan dengan penghentian sementara perdagangan atau cooling down, hingga suspensi lanjutan.
Namun, proses investigasi yang dilakukan tim pemeriksa selama ini berlangsung secara tertutup dan berkoordinasi dengan tim pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ke depan, BEI akan memperbarui mekanisme dan teknologi pengawasan agar informasi mengenai proses investigasi dapat diketahui oleh pelaku pasar.
Melalui mekanisme baru tersebut, BEI berencana mengumumkan kepada publik apabila menemukan indikasi manipulasi saham yang sedang dalam proses investigasi. Informasi yang disampaikan mencakup periode perdagangan, pihak-pihak yang terindikasi terlibat, serta anggota bursa yang berkaitan.
Dalam proses investigasi, bursa juga dapat mengambil tindakan tertentu, termasuk membatasi aktivitas pada rekening efek maupun melakukan suspensi rekening efek.
Penegakan Hukum Jadi Sorotan MSCI
Pembenahan pengawasan tersebut dilakukan di tengah sorotan MSCI terhadap kualitas pasar modal Indonesia. Sebelumnya, OJK mengakui aspek penegakan hukum masih menjadi salah satu pekerjaan rumah yang perlu diperbaiki agar sesuai dengan ekspektasi lembaga pemeringkat internasional tersebut.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, berbagai aspek yang menjadi perhatian MSCI, mulai dari keterbukaan informasi, transparansi hingga likuiditas, telah dipenuhi oleh otoritas pasar modal Indonesia.
Meski demikian, Friderica mengakui aspek penegakan hukum masih perlu ditingkatkan. Penguatan pengawasan dan penindakan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor serta memperkuat kualitas pasar modal Indonesia. (*/Mhu).






