Jakarta, Kantamedia.com – Untuk memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan, maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi instrumen hukum bagi OJK untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.
POJK 38/2025 merupakan tindak lanjut kewenangan OJK dalam melakukan pembelaan hukum melalui pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
Dalam aturan ini, gugatan diajukan berdasarkan prinsip hak gugat institusional (legal standing), bukan gugatan perwakilan kelompok (class action). Gugatan dapat dilakukan terhadap pelaku usaha jasa keuangan berizin atau pernah berizin, serta pihak lain yang beritikad tidak baik dan menimbulkan kerugian bagi konsumen, dengan berlandaskan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan.
OJK menegaskan konsumen tidak dibebani biaya hingga putusan pengadilan dieksekusi. Kebijakan tersebut bertujuan memastikan akses keadilan tanpa hambatan finansial.
Penyusunan POJK ini dilakukan melalui koordinasi dengan Mahkamah Agung dan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan implementasi gugatan berjalan efektif dan sesuai hukum acara. POJK 38/2025 berlaku sejak 22 Desember 2025 dan mengatur kewenangan pengajuan gugatan, tujuan gugatan, mekanisme pelaksanaan gugatan, pelaksanaan putusan pengadilan, hingga pelaporan hasil eksekusi.
Dengan hadirnya regulasi ini, OJK berharap pelindungan konsumen semakin kuat, kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan meningkat, serta tercipta ekosistem keuangan yang sehat, aman, dan terpercaya. (*Mhu).


