Kantamedia.com – Musim pengisian SPT Tahunan tahun pajak 2025 tiba, yang dimulai sejak Januari hingga April 2026. Penting bagi perusahaan untuk mempersiapkan diri agar pengisiannya lancar dan tidak mengalami kendala yang berujung kesalahan.
Perlu diketahui, tata cara pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) badan mengalami perubahan. Termasuk pada jenis lampiran yang harus diisi oleh wajib pajak.
Kini, terdapat 24 lampiran yang harus diisi oleh wajib pajak badan saat mengisi SPT tahunan PPh badan. Dari jumlah itu, hanya lima lampiran saja yang tidak mengalami perubahan dari ketentuan sebelumnya.
Selebihnya terdapat perubahan dan ada lampiran yang juga baru ditambahkan. Artikel ini akan mengulas detail jenis-jenis lampiran yang terdapat di dalam SPT Tahunan PPh badan di era Coretax.
Daftar Lampiran
Berikut ini detil daftar lampiran pada SPT Tahunan SPT Tahunan PPh badan.
Lampiran Induk
Terdapat beberapa perubahan pada lampiran induk SPT PPh Badan seperti, penambahan metode pembukuan, penambahan sektor usaha laporan keuangan dan pernyataan terkait dengan transaksi dalam satu tahun.
Lampiran Halaman 2
Terdapat tambahan berupa pernyataan transaksi.
Lampiran 1: Laporan Keuangan Konsolidasi
Lampiran 1 SPT Tahunan PPh Badan terdiri dari 12 dokumen rekonsiliasi laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut menyesuaikan dengan akun yang sudah ditetapkan coretax. Serta memasukkan jenis-jenis koreksi berdasarkan kode koreksi yang sudah ditentukan.
Lampiran 2: Daftar Pemegang Saham dan Penyertaan Modal
Lampiran ini digunakan untuk melaporkan daftar pemegang saham/pemilik modal, jumlah dividen atau pembagian laba, serta susunan pengurus dan komisaris.
Selain itu, lampiran ini juga memuat penyertaan modal, utang dan piutang pada perusahaan terafiliasi atau memiliki hubungan istimewa.



