Lampiran 12B: Reinvestasi Penghasilan BUT
Lampiran ini digunakan bagi Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang melakukan penanaman kembali (reinvestasi) atas penghasilan kena pajak, namun sesudah dikurangi pajak
Lampiran 13A: Daftar Fasilitas Investasi
Lampiran ini tidak berbeda dengan lampiran sebelumnya yang berisi tentang daftar fasilitas penanaman modal atau investasi.
Lampiran 13B: Daftar Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto
Lampiran ini terdiri dari empat bagian. Bagian I Berisi perjanjian kerja sama sehubungan dengan fasilitas super tax deduction kegiatan magang/vokasi. Bagian II tentang Rekapitulasi Biaya Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu.
Sementara Bagian III tentang berisi daftar proposal penelitian dan pengembangan untuk yang mendapat fasilitas super tax deduction penelitian/pengembanga. Bagian IV penghitungan tambahan pengurang penghasilan bruto terkait super tax deduction penelitian/pengembangan.
Lampiran 13C: Daftar Fasilitas Pengurangan PPh Badan
Ini merupakan lampiran baru yang berisi fasilitas pengurangan PPh Badan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Lampiran 14: Penggunaan Sisa Lebih Untuk Pengadaan
Lampiran ini berisi informasi tentang penggunaan sisa lebih untuk Pembangunan dan Pengadaan Sarana dan Prasarana.
Lampiran ini hanya diwajibkan untuk Wajib Pajak tertentu seperti yayasan atau lembaga pendidikan. Wajib Pajak tersebut memang yang harus melaporkan penggunaan sisa lebih yang digunakan untuk pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana.
Panduan Pengisian SPT tahunan PPh Badan
Adapun, ketentuan tentang pengisian SPT tahunan PPh Badan telah diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-11/PJ/2025.
Untuk mengetahui tatacara pengisian SPT Tahunan PPh Badan Wajib Pajak dapat melihat panduannya di dalam tutorial yang dirilis DJP di laman Youtube resminya. Tutorial yang disiapkan telah tersedia untuk berbagai sektor usaha. (*/pri)


