Ini Jenis Lampiran Terbaru SPT Tahunan PPh Badan di Coretax

Lampiran 3: Penghasilan dan PPh yang dipotong atau dipungut

Lampiran ini digunakan untuk melaporkan penghasilan, PPh yang dipotong/dipungut oleh pihak lain dan kredit pajak luar negeri.

Lampiran 4: Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan bukan objek pajak

Lampiran ini tidak berbeda dengan lampiran sebelumnya. Lampiran ini digunakan untuk melaporkan penghasilan yang dikenakan PPh yang bersifat final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

Lampiran 5: Informasi Alamat dan Omzet

Lampiran ini digunakan untuk melaporkan alamat tempat kegiatan usaha, rekapitulasi peredaran bruto atau omzet dan PPh yang telah dibayar. Lampiran ini hanya digunakan oleh wajib pajak yang penghasilannya dari usaha dengan peredaran bruto tertentu dan dikenakan PPh yang bersifat final.

Lampiran 6: Angsuran PPh Pasal 25

Lampiran ini digunakan untuk melaporkan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak berjalan. Khususnya bagi Wajib Pajak selain Wajib Pajak bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak masuk bursa, dan Wajib Pajak lainnya yang wajib membuat laporan keuangan berkala.

Lampiran 7: Kompensasi Kerugian

Lampiran ini sama dengan format sebelumnya, yang digunakan untuk melaporkan penghitungan kompensasi kerugian fiskal untuk Tahun Pajak yang dilaporkan dan Tahun Pajak berjalan.

Lampiran 8: Fasilitas Pengurangan Tarif PPh

Lampiran ini berisi tentang penghitungan fasilitas pengurangan tarif PPh bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Berdasarkan Pasal 31E Ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Lampiran 9: Penyusutan dan Amortisasi

Lampiran ini berisi daftar penyusutan dan amortisasi fiskal. Terjadi perubahan pada bentuk format kelompok asetnya yang kini menjadi vertikal.

Lampiran 10A: Daftar Transaksi Afiliasi

Lampiran ini berisi daftar pihak yang memiliki hubungan istimewa dan rincian transaksi dengan pihak afiliasi. Sebelumnya kedua informasi tersebut dipisah dalam formulir yang berbeda. Namun kini, menjadi satu kesatuan.

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *