Lampiran 3: Penghasilan dan PPh yang dipotong atau dipungut
Lampiran ini digunakan untuk melaporkan penghasilan, PPh yang dipotong/dipungut oleh pihak lain dan kredit pajak luar negeri.
Lampiran 4: Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan bukan objek pajak
Lampiran ini tidak berbeda dengan lampiran sebelumnya. Lampiran ini digunakan untuk melaporkan penghasilan yang dikenakan PPh yang bersifat final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
Lampiran 5: Informasi Alamat dan Omzet
Lampiran ini digunakan untuk melaporkan alamat tempat kegiatan usaha, rekapitulasi peredaran bruto atau omzet dan PPh yang telah dibayar. Lampiran ini hanya digunakan oleh wajib pajak yang penghasilannya dari usaha dengan peredaran bruto tertentu dan dikenakan PPh yang bersifat final.
Lampiran 6: Angsuran PPh Pasal 25
Lampiran ini digunakan untuk melaporkan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak berjalan. Khususnya bagi Wajib Pajak selain Wajib Pajak bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak masuk bursa, dan Wajib Pajak lainnya yang wajib membuat laporan keuangan berkala.
Lampiran 7: Kompensasi Kerugian
Lampiran ini sama dengan format sebelumnya, yang digunakan untuk melaporkan penghitungan kompensasi kerugian fiskal untuk Tahun Pajak yang dilaporkan dan Tahun Pajak berjalan.
Lampiran 8: Fasilitas Pengurangan Tarif PPh
Lampiran ini berisi tentang penghitungan fasilitas pengurangan tarif PPh bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Berdasarkan Pasal 31E Ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Lampiran 9: Penyusutan dan Amortisasi
Lampiran ini berisi daftar penyusutan dan amortisasi fiskal. Terjadi perubahan pada bentuk format kelompok asetnya yang kini menjadi vertikal.
Lampiran 10A: Daftar Transaksi Afiliasi
Lampiran ini berisi daftar pihak yang memiliki hubungan istimewa dan rincian transaksi dengan pihak afiliasi. Sebelumnya kedua informasi tersebut dipisah dalam formulir yang berbeda. Namun kini, menjadi satu kesatuan.


