Lampiran 10B: Pernyataan atas Transaksi Afiliasi
Lampiran ini menggantikan lampiran 3A-1 tentang “Penyertaan Transaksi dalam Hubungan Istimewa”. Namun jika Wajib Pajak tidak memiliki transaksi afiliasi, tidak perlu mengisinya.
Lampiran 10C: Pernyataan Transaksi dengan pihak di Tax Heaven Country
Tidak ada hal yang baru dari lampiran yang berisi tentang pernyataan transaksi dengan pihak yang berada di negara dengan fasilitas pajak atau Tax Heaven Country ini.
Lampiran 10D: Ikhtisar Dokumen Induk dan Lokal
Ini merupakan lampiran baru. Sebelumnya informasi mengenai ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal ini disampaikan terpisah sebagai salah satu dokumen pendukung pelaporan SPT PPh Badan. Namun, sekarang menjadi bagian dari SPT Tahunan PPh badan.
Lampiran 11A: Laporan Daftar Nominatif
Lampiran ini digunakan untuk melaporkan daftar nominatif promosi dan entertainment, piutang yang tidak dapat ditagih, rincian bagi Wajib Pajak pemberi natura dan/atau kenikmatan serta daftar debitur non-performing loan.
Lampiran ini merupakan gabungan dari lampiran-lampiran sebelumnya yang semula hanya bersifat tambahan. Namun kini menjadi satu kesatuan dengan SPT Badan
Lampiran 11B: Laporan Biaya Pinjaman
Lampiran tidak ada perubahan dari sebelumnya, yaitu lampiran yang digunakan untuk melaporkan biaya pinjaman. Khususnya, biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan PPh.
Lampiran 11C: Laporan Utang Swasta Luar Negeri
Lampiran ini digunakan untuk melaporkan utang swasta luar negeri dalam yang dimiliki Wajib Pajak Badan. Sebelumnya lampiran ini terdapat di dalam lampiran khusus, namun secara substansi tidak ada perubahan.
Lampiran 12A: Laporan Penghitungan PPh Pasal 26 ayat (4) untuk BUT
Lampiran ini digunakan untuk melaporkan penghitungan PPh Pasal 26 ayat (4) Undang Undang PPh bagi Wajib Pajak BUT.


