Kemenhub Pertimbangkan Naikkan Harga Tiket Pesawat

Kantamedia.com – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengkaji usulan dari Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) terkait rencana kenaikan tarif batas atas (TBA) harga tiket pesawat sebesar 15 persen.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menyampaikan bahwa pemerintah pada dasarnya membuka ruang untuk membahas penyesuaian fuel surcharge yang diajukan asosiasi maskapai tersebut, dengan mempertimbangkan sejumlah faktor penting.

“Pengambilan keputusan tidak hanya melihat satu sisi, melainkan mencakup kondisi keuangan maskapai, kemampuan daya beli masyarakat, keberlanjutan industri penerbangan, hingga aspek keselamatan, keamanan, dan kualitas layanan,” ujarnya dilansir dari Antara, Kamis (26/3/2026).

Lukman juga mengakui bahwa industri penerbangan nasional saat ini menghadapi tekanan cukup berat akibat dinamika geopolitik global. Situasi tersebut berdampak langsung pada lonjakan harga avtur, fluktuasi nilai tukar, serta meningkatnya beban operasional maskapai.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari maskapai, pengelola bandara, penyedia bahan bakar avtur, hingga instansi terkait lainnya. Langkah ini dilakukan guna memantau pergerakan harga avtur serta dampaknya terhadap operasional penerbangan.

Selain itu, pemerintah juga tengah menelaah usulan stimulus yang diajukan INACA dengan tetap memperhatikan kondisi fiskal negara dan kepentingan masyarakat secara luas.

Lukman menegaskan, setiap kebijakan yang diambil nantinya harus mampu menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan perlindungan konsumen. Dengan begitu, layanan transportasi udara tetap terjamin dari sisi keselamatan, keamanan, keterjangkauan, serta konektivitas nasional.

Sebelumnya, INACA mengusulkan kenaikan fuel surcharge dan TBA harga tiket pesawat penerbangan domestik sebagai respons atas dampak konflik geopolitik global yang memicu ketidakpastian ekonomi.

Sekretaris Jenderal INACA, Bayu Sutanto, menjelaskan bahwa ketegangan antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran turut mendorong kenaikan harga minyak dunia serta pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Dua faktor ini dinilai sangat mempengaruhi biaya operasional maskapai.

Dalam usulannya, INACA meminta pemerintah menaikkan fuel surcharge sebesar 15 persen dari tarif yang saat ini mengacu pada KM 7 Tahun 2023. Selain itu, asosiasi juga mengajukan kenaikan TBA harga tiket pesawat domestik sebesar 15 persen, baik untuk pesawat jet maupun propeller, dari batas yang diatur dalam KM 106 Tahun 2019. (*/pri)

TAGGED:
Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *