Kantamedia.com – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk menghentikan perekrutan tenaga honorer baru guna mengendalikan pembengkakan alokasi anggaran belanja pegawai di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Langkah tegas ini diambil agar postur belanja pegawai di tiap daerah tidak melewati batas maksimal sebesar 30 persen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Tito mengungkapkan bahwa mayoritas pemerintah daerah saat ini memiliki porsi anggaran belanja pegawai yang telah melampaui ambang batas regulasi tersebut. Kondisi ini dinilai tidak sehat bagi keuangan daerah karena mengurangi porsi anggaran untuk sektor pembangunan publik lainnya.
Untuk mengatasi ketimpangan fiskal ini, Mendagri menawarkan dua solusi utama, yakni melakukan efisiensi pada pos pengeluaran serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Pada sisi pengeluaran, pengetatan jumlah pegawai melalui moratorium rekrutmen menjadi opsi yang paling rasional untuk segera diterapkan oleh pemerintah daerah.
“Opsi utama pada postur belanja adalah mengendalikan jumlah pegawai. Artinya, tidak boleh ada rekrutmen baru, terutama untuk posisi tenaga honorer yang saat ini statusnya sudah dimoratorium oleh pemerintah pusat. Seluruh kepala daerah wajib mematuhi hal ini,” ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Mendagri juga mengkritik polah perekrutan di masa lalu yang kerap tidak berbasis kompetensi, khususnya untuk posisi administrasi yang sering kali diisi oleh titipan pejabat atau tim sukses. Penumpukan pegawai non-arsitektur ini pada akhirnya memicu gelombang desakan massa agar mereka dialihkan statusnya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik melalui jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun skema pppk.
Ketika pemerintah pusat akhirnya mengakomodasi tuntutan tersebut melalui proses seleksi, implikasi keuangan operasionalnya justru kembali membebani kapasitas fiskal daerah. Proses peralihan status dari tenaga kontrak menjadi pegawai PPPK secara otomatis menaikkan standar gaji dan tunjangan yang sumber pembiayaannya dibebankan langsung pada instrumen APBD masing-masing daerah.
Oleh karena itu, Tito memperingatkan secara terbuka bahwa pembiaran terhadap penambahan pegawai non-ASN ini hanya akan menjadi bom waktu yang menyulitkan kepemimpinan kepala daerah pada periode berikutnya. Pemerintah daerah diminta fokus memaksimalkan potensi staf yang ada ketimbang menambah aparatur baru yang tidak produktif. (*/pri)


