Kantamedia.com – Pemerintah belum menetapkan jadwal resmi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 per 1 Oktober 2026. Meski begitu, pekerja sudah bisa mengecek status kepesertaan mereka secara daring agar tidak ketinggalan informasi.
Penerima BSU 2026 adalah pekerja yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, calon penerima disarankan memeriksa statusnya secara berkala, termasuk untuk penyaluran Oktober 2026.
Mengutip laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BSU merupakan bantuan subsidi gaji atau upah untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup. Tahun lalu, bantuan ini disalurkan sejak Juni hingga akhir tahun. Pada 2026, penyalurannya masuk triwulan keempat, yakni Oktober, November, dan Desember.
Besaran bantuan Rp300.000 per bulan. Dana tersebut dicairkan sekaligus sehingga penerima akan menerima Rp900.000 dalam satu kali pencairan.
Jadwal Pencairan BSU 2026
Karena tanggal pencairan belum diumumkan, pekerja bisa menanyakan status penerima kepada bagian sumber daya manusia (HRD) di tempat kerja. Informasi terbaru juga dapat dipantau lewat media sosial dan situs resmi Kemnaker serta BPJS Ketenagakerjaan. Calon penerima juga perlu memeriksa pesan atau surel yang didaftarkan agar tidak melewatkan pemberitahuan.
Link Cek Penerima BSU 2026
Pengecekan memerlukan nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan alamat surel. Pastikan data yang dimasukkan benar agar proses berjalan lancar. Berikut langkah cek NIK BSU 2026:
- Buka tautan https://bsu.kemnaker.go.id/
- Gulir ke bawah pada laman pengecekan.
- Masukkan nomor NIK.
- Isi kode keamanan yang muncul.
- Klik “Cek Status”.
Cara Cek Penerima BSU di Pospay
Pengecekan juga bisa dilakukan lewat aplikasi Pospay. Siapkan NIK 16 digit yang tercantum pada KTP atau kartu keluarga. Langkahnya:
- Buka aplikasi Pospay di ponsel.
- Setelah halaman depan tampil, pilih menu “i” di sudut kanan bawah.
- Klik logo kedua dari bawah (gambar tangan).
- Pilih jenis bantuan “Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2026”.
- Masukkan nomor NIK.
- Klik “Cek Status Penerima”.
Hasilnya akan menunjukkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima atau tidak.
Kriteria Penerima BSU 2026
Pemerintah belum mengumumkan kriteria penerima BSU 2026. Sebagai acuan, berikut kriteria tahun lalu menurut laman Kemnaker:
- Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan.
- Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU.
- Bukan aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Penerima yang di kemudian hari terbukti tidak memenuhi persyaratan wajib mengembalikan dana BSU ke kas negara. (*/pri)






