Jakarta, Kantamedia.com– Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengeluarkan aturan baru mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun 2026. Aturan ini merupakan perubahan atas PMK Nomor 52/PMK.04/2020 dan berlaku sejak diundangkan pada 10 Agustus 2026.
Dalam beleid terbaru, pemerintah memangkas salah satu unsur pengamanan yang selama ini wajib ada pada pita cukai. Jika sebelumnya Pasal 2 ayat (3) PMK 52/2020 mewajibkan tiga unsur spesifikasi—kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti—maka kini hologram sekuriti resmi dihapus. Spesifikasi pita cukai hanya terdiri dari kertas sekuriti dan cetakan sekuriti.
Sementara itu, ketentuan mengenai desain pita cukai pada Pasal 2 ayat (4) tidak mengalami perubahan substansi. Desain tetap wajib memuat lima unsur, yaitu:
– Lambang Negara RI
– Lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
– Tarif cukai
– Angka tahun anggaran
– Harga jual eceran/jumlah isi kemasan
Aturan ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 7 ayat (4) UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mewajibkan pemerintah mengatur bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai sebagai tanda pelunasan atas barang kena cukai seperti hasil tembakau dan minuman beralkohol.
Ketentuan pokok lain dalam PMK 52/2020 tidak diubah, termasuk penyediaan pita cukai oleh Menteri Keuangan yang pengelolaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta ketentuan teknis lebih lanjut yang tetap didelegasikan kepada DJBC. (*/Mhu).


