OJK Akan Batasi Jumlah Akun Paylater Per Orang

Kantamedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang regulasi lebih ketat terkait layanan buy now pay later atau paylater guna menekan risiko utang berlebih di masyarakat. Kebijakan ini akan membatasi jumlah kepemilikan akun serta menetapkan plafon penggunaan maksimal pada setiap platform pembiayaan.

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menjelaskan bahwa memiliki banyak akun paylater berpotensi besar memicu kegagalan pembayaran. Risiko ini muncul terutama jika total kewajiban finansial debitur sudah melampaui kapasitas pendapatan bulanan mereka.

“Kepemilikan multiakun meningkatkan eksposur utang yang berbanding lurus dengan risiko gagal bayar,” ujar Agusman, Minggu (10/5/2026). Ia menekankan pentingnya perusahaan multifinance memperkuat sistem penilaian kredit (credit scoring) untuk memverifikasi kemampuan bayar nasabah secara lebih akurat.

Langkah preventif ini merupakan aturan turunan dari POJK Nomor 32 Tahun 2025. Dalam beleid tersebut, penyelenggara wajib mengedepankan prinsip kehati-hatian dan transparansi informasi. Selain itu, OJK memiliki wewenang penuh untuk menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi demi menjaga persaingan usaha yang sehat dan stabilitas sektor keuangan nasional.

Data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menunjukkan tren pertumbuhan paylater yang sangat masif. Hingga Maret 2026, penyaluran pembiayaan mencapai Rp12,81 triliun atau melonjak 55,85 persen secara tahunan (year on year). Peningkatan ini dipicu oleh tingginya konsumsi masyarakat, khususnya selama momentum Ramadan dan Idulfitri.

Meski penyaluran kredit tumbuh pesat, tingkat kesehatan pembiayaan justru membaik. Rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) gross terpantau turun ke level 2,51 persen pada Maret 2026, dari posisi sebelumnya 2,79 persen pada Februari.

Melalui standarisasi ini, pemerintah berharap masyarakat lebih bertanggung jawab dalam mengambil keputusan keuangan. Penyelenggara pun kini diwajibkan melaporkan mekanisme penagihan dan sumber pendanaan secara berkala kepada regulator guna menjamin perlindungan data pribadi serta keamanan konsumen di seluruh Indonesia. (*/jnp)

TAGGED:
Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *