Jakarta, Kantamedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong reformasi dan inovasi di sektor perasuransian melalui penerapan QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) bagi Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi. Langkah ini bertujuan memperkuat integritas industri dan meningkatkan pelindungan konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa QR Code tidak hanya berfungsi sebagai alat verifikasi, tetapi juga sebagai instrumen peningkatan kepercayaan publik terhadap industri. “Adanya pendaftaran ini diharapkan merubah perilaku di industri, di mana semua pihak harus bertanggung jawab sesuai profesi dan sertifikasi yang dimiliki,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
STTD berbasis QR Code memungkinkan verifikasi identitas dan status pendaftaran pialang dilakukan secara cepat, mudah, dan real time. Inovasi ini meningkatkan kepastian informasi, meminimalkan risiko interaksi dengan pihak tidak terdaftar, serta mendukung pengawasan yang lebih efektif.
Hingga 31 Maret 2026, tercatat 560 Pialang Asuransi dan 105 Pialang Reasuransi telah terdaftar di OJK dan memiliki STTD. Ogi menegaskan, penguatan tata kelola dan pengawasan terhadap profesi pialang menjadi semakin relevan seiring meningkatnya peran mereka sebagai penasihat risiko dan penghubung kebutuhan perlindungan dengan kapasitas pasar.
OJK juga menyederhanakan proses bisnis pendaftaran pialang melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT), menggantikan sistem manual sebelumnya. Proses end-to-end ini memperkuat basis data, meningkatkan efisiensi, dan mendukung otomatisasi penerbitan nomor STTD.
Seluruh pengembangan sejalan dengan Visi Roadmap Perasuransian 2023–2027, yaitu mewujudkan industri asuransi yang sehat, efisien, dan berintegritas, memperkuat pelindungan konsumen, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Kewajiban pendaftaran pialang asuransi dan reasuransi ini juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan OJK Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Penilai Kerugian Asuransi. (*mhu).


