OJK Cabut Izin 15 BPR dan BPRS, Penyimpangan Operasional Jadi Penyebab Utama

Kantamedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) sebagai bagian dari upaya pengawasan untuk memperkuat industri perbankan nasional dan melindungi konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa tindakan ini diambil karena pemegang saham dan pengurus tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/BPRS yang sebagian besar mengalami penyimpangan dalam operasionalnya.

“OJK terus melakukan tindakan pengawasan, terutama memastikan rencana tindak penyehatan dilakukan oleh beberapa BPR/S dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan,” ujar Dian dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September lalu.

Dian menambahkan, “Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan atau kondisi BPR/S terus memburuk, OJK akan melakukan tindakan pengawasan selanjutnya dengan menetapkan BPR/S sebagai Bank Dalam Resolusi dan berkoordinasi dengan LPS untuk menangani BPR/S tersebut, dengan langkah terakhir melakukan cabut izin usaha.”

Di antara 15 BPR/BPRS yang dicabut izinnya oleh OJK termasuk PT BPR Nature Primadana Capital, PT BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo, dan PT BPR Lubuk Raya Mandiri. Tindakan ini menegaskan komitmen OJK dalam menjaga stabilitas dan integritas sektor perbankan Indonesia.

Inilah daftar dari 15 BPR/BPRS yang dicabut izinnya : 

  1. PT BPR Nature Primadana Capital
  2. PT BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo
  3. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
  4. PT BPR Bank Jepara Artha
  5. PT BPR Dananta
  6. PT BPRS Saka Dana Mulia
  7. PT BPR Bali Artha Anugrah
  8. PT BPR Sembilan Mutiara
  9. PT BPR Aceh Utara
  10. PT BPR EDCCASH
  11. Perumda BPR Bank Purworejo
  12. PT BPR Bank Pasar Bhakti
  13. PT BPR Madani Karya Mulia
  14. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
  15. Koperasi BPR Wijaya Kusuma

(Mhu).

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi