OJK Dorong Pertumbuhan Sektor PPDP Nasional

Kantamedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat tata kelola dan pengawasan sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) dengan menerbitkan sejumlah ketentuan baru. Langkah ini bertujuan memperkuat industri PPDP agar mampu mendukung pembiayaan pembangunan nasional secara berkelanjutan.

Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan dalam kegiatan PPDP Regulatory Dissemination Day 2026, Senin, bahwa sektor PPDP memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional. “Sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun memiliki peran strategis di dalam perekonomian nasional, tidak hanya sebagai sektor pelengkap, tetapi sebagai pilar stabilitas dan akselerator pertumbuhan ekonomi jangka panjang,” ujarnya.

Baca juga:  OJK Ungkap Utang Pinjol Masyarakat Indonesia Naik 25 Persen

Ogi menambahkan, sektor PPDP berperan sebagai pengelola risiko sekaligus investor institusional yang mendukung pembiayaan jangka panjang. “Sektor PPDP berperan sebagai risk management engine yang memberikan pelindungan terhadap berbagai risiko yang dialami masyarakat, serta memperkuat akses pembiayaan, khususnya bagi UMKM dan sektor produktif,” katanya.

Menurut Ogi, tantangan utama PPDP adalah memastikan pertumbuhan industri melampaui pertumbuhan ekonomi nasional yang ditargetkan 5–8 persen. Dalam pertemuan tahunan IJK 2026, industri asuransi ditargetkan tumbuh 5–7 persen per tahun, sementara aset dana pensiun diharapkan naik 10–12 persen. Untuk mencapai target RPJMN 2029, pertumbuhan lebih tinggi dibutuhkan, yakni 7–9 persen untuk asuransi dan 23–25 persen per tahun untuk dana pensiun.

Baca juga:  Lewat Infinity 2.0, OJK Pacu Ekosistem Keuangan Digital Nasional

Data OJK menunjukkan total aset PPDP per akhir Februari 2026 mencapai Rp2.992 triliun, tumbuh 9,94 persen year-on-year. Nilai investasi tercatat Rp2.313 triliun, naik 7,94 persen. Kontribusi terbesar berasal dari dana pensiun Rp1.700 triliun dan asuransi Rp1.219 triliun.

Seiring dinamika global yang kompleks, OJK menilai penguatan kebijakan lebih terarah diperlukan untuk menjaga kinerja industri. OJK tengah mengkaji regulasi baru yang berfokus pada tata kelola dan pengawasan berbasis risiko. Selain itu, OJK menyusun Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan PPDP 2026–2030 sebagai panduan implementasi prinsip keuangan berkelanjutan, mendukung target Net Zero Emission (NZE) dan Sustainable Development Goals (SDGs). (*Mhu).

Baca juga:  Rapat OJK–BPS Kalteng Fokuskan Akurasi Data Literasi Keuangan
Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *