OJK Cabut Izin PT BCA Multi Finance Akibat Merger dengan PT BCA Finance

Kantamedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BCA Multi Finance sebagai dampak dari aksi merger perusahaan dengan PT BCA Finance. Pencabutan izin ini dituangkan dalam Surat Keputusan KEP-65/D.06/2024 tanggal 31 Desember 2024.

Menurut pengumuman OJK, pencabutan izin efektif berlaku sejak 1 September 2024, sesuai dengan Akta Penggabungan Nomor 135 tertanggal 15 Agustus 2024. Akta tersebut juga telah dicatatkan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum melalui surat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-AH.01.09-0246695 tertanggal 1 September 2024.

“Sejak tanggal efektif penggabungan, PT BCA Finance sebagai pihak yang menerima penggabungan bertanggung jawab penuh atas pengalihan seluruh kegiatan usaha, operasional, modal saham, karyawan, aset, izin, kewajiban, serta aktiva dan pasiva dari PT BCA Multi Finance,” demikian disampaikan OJK dalam pengumumannya, Kamis (9/1/2025).

Merger ini tidak memengaruhi produk dan layanan nasabah. Melalui situs resmi perseroan, BCA Multi Finance menegaskan bahwa nasabah tidak perlu khawatir atas perubahan akibat penggabungan tersebut.

“Efektif per 1 September 2024, PT BCA Multi Finance (BCAMF) resmi bergabung ke dalam PT BCA Finance (BCAF). Tidak ada perubahan pada produk dan layanan,” tulis keterangan resmi perusahaan.

Dengan merger ini, PT BCA Finance menjadi entitas yang mengelola seluruh kegiatan usaha dan aset yang sebelumnya dimiliki oleh PT BCA Multi Finance. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan kepada nasabah. (Mhu)

 

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi