Jakarta, Kantamedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis industri keuangan syariah di Indonesia terus berkembang seiring penguatan regulasi, inovasi produk, serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Hingga Agustus 2026, total aset industri keuangan syariah tercatat mencapai sekitar Rp3.231 triliun atau tumbuh 8,19 persen secara tahunan (year on year/yoy). Pangsa pasar aset keuangan syariah terhadap total sektor jasa keuangan mencapai 11,16 persen.
Berdasarkan data OJK, aset tersebut terdiri atas pasar modal syariah sekitar Rp1.942 triliun, perbankan syariah Rp1.089 triliun, serta industri keuangan nonbank (IKNB) syariah sekitar Rp199,7 triliun.
”Dengan modal tersebut, kita memiliki alasan untuk optimistis,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam sambutan pembukaan Pertemuan Tahunan (Ijtima’ Sanawi) Dewan Pengawas Syariah (DPS) 2026 yang digelar bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di Jakarta, Selasa.
OJK Fokus pada Empat Arah Kebijakan
Friderica menjelaskan, OJK memfokuskan pengembangan keuangan syariah pada empat arah kebijakan, yakni penguatan struktur industri, diversifikasi dan inovasi produk serta layanan, peningkatan inklusi keuangan syariah, serta penguatan sinergi ekosistem keuangan dan ekonomi syariah.
Upaya tersebut didukung penguatan regulasi lintas sektor. Sejumlah kebijakan mencakup produk investasi perbankan syariah, exchange-traded fund (ETF), termasuk ETF Emas Syariah, penawaran efek utang dan sukuk secara elektronik, serta pelaporan industri penjaminan.
OJK juga memperkuat ketentuan mengenai penilaian tingkat kesehatan dan kegiatan usaha di sektor Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
Sejalan dengan perkembangan teknologi, OJK mengembangkan kajian prinsip syariah untuk aset keuangan digital, taksonomi Industri Aset Keuangan Digital (IAKD) syariah, serta tokenisasi sukuk bersama Kementerian Keuangan.
Di sisi pelindungan konsumen, OJK turut memperkuat pengaturan perilaku pengumpul informasi di sektor jasa keuangan.
Meski menunjukkan pertumbuhan, industri keuangan syariah masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain kapasitas dan ketahanan kelembagaan yang belum merata, keterbatasan diferensiasi produk dan inovasi berbasis data, serta kebutuhan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Karena itu, literasi dan inklusi keuangan syariah akan terus diperkuat melalui peningkatan pemahaman, keyakinan, keterampilan, sikap, dan perilaku masyarakat dalam memanfaatkan produk serta layanan keuangan syariah.
Peran Dewan Pengawas Syariah Diperkuat
Dalam kesempatan tersebut, Friderica menegaskan komitmen OJK untuk memperkuat peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan.
Menurutnya, DPS memiliki peran penting dalam menjaga integritas syariah dan kepercayaan masyarakat, menghubungkan para pemangku kepentingan dalam ekosistem keuangan syariah, serta mendorong inovasi yang memberikan kemaslahatan.
“Selain menjaga integritas, DPS berperan sebagai penggerak kolaborasi dan penghubung dalam ekosistem keuangan syariah. DPS juga merupakan mitra strategis untuk mendorong inovasi dan kemaslahatan,” ujar Friderica.
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, indeks literasi keuangan nasional tercatat sebesar 69,57 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan nasional mencapai 93,61 persen. Keduanya disebut telah melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029.
Sementara itu, indeks literasi keuangan syariah tercatat sebesar 43,07 persen dan indeks inklusi keuangan syariah sebesar 13,24 persen. Angka tersebut menunjukkan masih terbukanya peluang untuk memperluas jangkauan layanan keuangan syariah kepada masyarakat.
Friderica mengajak anggota DPS, DSN-MUI, dan seluruh pemangku kepentingan menghadirkan terobosan serta mengembangkan inovasi agar inklusi keuangan syariah dapat tumbuh lebih cepat.
Ketua DSN-MUI, K.H. M. Cholil Nafis, Lc., Ph.D., menegaskan penguatan peran DPS membutuhkan sinergi antara DSN-MUI dan OJK. Menurutnya, pengawasan kesesuaian prinsip syariah harus berjalan beriringan dengan pengawasan kepatuhan terhadap regulasi.
Ia juga menekankan pentingnya membangun pemahaman bersama antara DPS dan pelaku industri agar pengembangan produk keuangan syariah tetap mempertimbangkan prinsip syariah, kegiatan usaha, dan risiko.
“Mengawal kesyariahan dan mengawal regulasi harus berjalan seiring. Karena itu, kita memang harus bersama-sama,” ujar Cholil.
Penyelenggaraan Ijtima’ Sanawi DPS 2026 menjadi bagian dari komitmen OJK dan DSN-MUI untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas pengawasan syariah, serta mempererat kolaborasi antarpemangku kepentingan.
Melalui berbagai upaya tersebut, pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah diharapkan semakin terintegrasi dan berdaya saing, sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia dan kesejahteraan masyarakat. (*/Mhu).






