Penipuan Belanja Online Makin Marak Menjelang Lebaran

10 Hari Pertama Ramadan Sudah Tercatat 13.130 Laporan dengan 22.593 Rekening Terlapor

Kantamedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa menjelang lebaran, penipuan transaksi belanja online mengalami peningkatan signifikan. Momen ini kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan karena tingginya aktivitas belanja masyarakat untuk memenuhi berbagai kebutuhan hari raya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan peningkatan penipuan tersebut sudah terlihat sejak 10 hari pertama Ramadan. Dalam periode itu, tercatat 13.130 laporan penipuan dengan 22.593 rekening terlapor.

“Ini memang kita bisa lihat trennya itu meningkat dibandingkan sebelum bulan puasa maupun meningkat dibandingkan dengan 10 hari bulan puasa di tahun 2025,” ujar wanita yang kerap disapa Kiki itu dalam Konferensi Pers RDKB Februari 2026, Selasa (3/3/2026).

Lebih lanjut, dia memaparkan bahwa modus yang sering muncul antara lain penawaran produk seperti pakaian, aksesoris, dan berbagai kebutuhan persiapan lebaran. Tawaran tersebut, katanya, tampak meyakinkan dan kerap menyasar ibu-ibu sebagai target pasar utama.

“Itu memang banyak trennya seperti itu. Jadi, kita antisipasi itu banyak sekali penipuan transaksi belanja jual-beli online,” katanya.

Selain penipuan belanja online, Kiki juga menyebut maraknya penipuan berkedok investasi dan hadiah menjelang lebaran. Korban biasanya menerima notifikasi atau pesan yang menyatakan bahwa mereka memenangkan hadiah tertentu.

Pelaku bahkan dapat mengetahui kebiasaan belanja korban sehingga tawaran terlihat semakin meyakinkan. Namun, ketika tautan tersebut diklik, ternyata itu merupakan bagian dari skema penipuan.

Tidak hanya modus digital, Kiki turut menyinggung kasus penipuan konvensional, seperti penjualan mobil atau kendaraan bekas. Modus ini sering terjadi menjelang musim mudik ketika masyarakat berencana membeli kendaraan untuk pulang kampung.

“Mungkin orang nanti mau mudik, mau pulang kampung, lihat-lihat punya motor, punya mobil dan lain-lain gitu. Kemarin banyak dilaporkan mereka terkena scam gitu ya,” jelasnya.

Dalam kasus yang berhasil ditangani, korban bahkan telah terlanjur mentransfer uang kepada pelaku. Namun, karena laporan disampaikan dengan cepat, OJK dapat melakukan pemblokiran rekening sehingga dana korban masih dapat diselamatkan.

“Mereka melaporkan, Alhamdulillah mereka melaporkan dalam waktu yang tidak terlalu lama dari proses mereka mentransfer, [jadi] bisa kita lakukan pemblokiran dan sudah kita sampaikan untuk dikembalikan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, OJK telah menerima 9.323 pengaduan perlindungan konsumen dari awal tahun hingga awal Februari 2026 melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Pengaduan-pengaduan tersebut menjadi bagian dari 65.139 permintaan layanan keuangan dalam periode yang sama.

Selain itu, Kiki juga mengatakan bahwa OJK telah menerima 6.792 pengaduan terkait dengan entitas keuangan ilegal sejak awal 2026. “Dari total tersebut, 5.470 pengaduan mengenai pinjol, tentu saja ini pinjaman online ilegal, 1.295 terkait investasi ilegal, dan 27 pengaduan terkait dengan gadai ilegal,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa OJK terus melakukan upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal. Hasilnya, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK berhasil menghentikan 953 entitas pinjol ilegal dan penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Selanjutnya, dia menyebutkan bahwa OJK juga tetap berusaha memberantas aksi penipuan keuangan atau scam melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC) OJK. “Kami dapat menyampaikan bahwa jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 436.727 rekening, dengan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp566,1 miliar,” jelas Kiki. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *