OJK Cabut Izin Usaha Investree Akibat Dugaan Fraud dan Pelanggaran Ekuitas Minimum
Membagikan
Ilustrasi Investree
Kantamedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radika Jaya (Investree) pada Senin (21/10). Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024.
Berdasarkan keterangan resmi OJK, pencabutan izin ini didasari oleh dua alasan utama. Pertama, Investree terbukti melanggar ketentuan ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Kedua, kinerja perusahaan dinilai memburuk dan mengganggu operasional serta pelayanan kepada masyarakat.
“Pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat,” ujar OJK dalam keterangan resminya.
Sebelum keputusan final ini, OJK telah memberikan kesempatan kepada Pengurus dan Pemegang Saham Investree untuk melakukan perbaikan, termasuk pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dan mendapatkan strategic investor yang kredibel. OJK juga telah menerapkan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari Sanksi Peringatan hingga Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).
OJK juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, antara lain Sanksi Peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum dilakukan Pencabutan Izin Usaha.
“Namun demikian, hingga batas waktu yang telah ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Investree dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Atas keputusan tersebut, maka Investree diwajibkan untuk:
1. Menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai LPBBTI, kecuali untuk melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti halnya kewajiban perpajakan. 2. Melarang Pemegang Saham, Pengurus, Pegawai, dan/atau pihak terelasi Investree untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan Perusahaan, kecuali karena dan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundang-undangan. 3. Menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan. 4. Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. 5. Memberikan informasi secara jelas kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. 6. Menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha ini untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Investree. 7. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan nasabah/masyarakat dan menunjuk penanggung jawab yang akan bertugas menangani pengaduan nasabah/masyarakat dimaksud. 8. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Adapun bagi para korban, OJK mengimbau masyarakart untuk menghubungi Investree pada nomor telepon: 021-22532535 atau nomor Whatsapp: 087730081631/087821500886, email: cs@investree.id, dan alamat: AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930. (Mhu)