Jakarta, Kantamedia.com – Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan emiten yang tidak mampu memenuhi ketentuan free float akan dikenakan exit policy berupa penghapusan pencatatan saham atau delisting.
“Exit policy itu adalah delisting. Emiten harus melakukan langkah-langkah seperti buyback untuk memenuhi ketentuan kepemilikan saham publik,” ujar Inarno, di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (29/1/2026).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menambahkan, OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) akan memastikan penyesuaian dilakukan sesuai kebutuhan pasar dan metodologi MSCI. Tahap awal dilakukan dengan menindaklanjuti proposal penyesuaian data free float yang telah dipublikasikan BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Penyesuaian tersebut mencakup pengecualian investor kategori korporasi dan others dalam perhitungan free float, serta publikasi kepemilikan saham di atas dan di bawah 5% untuk setiap kategori investor. “Penyesuaian ini sedang dikaji MSCI. Apa pun hasilnya, kami pastikan perbaikan lanjutan dilakukan hingga final dan sesuai dengan standar MSCI,” kata Mahendra.
Selain itu, OJK berkomitmen memenuhi permintaan tambahan MSCI terkait data kepemilikan saham di bawah 5% beserta kategori investor dan struktur kepemilikannya. Penyempurnaan ini mengacu pada best practice internasional agar transparansi pasar Indonesia sejajar dengan pasar global.
SRO juga akan menerbitkan aturan mengenai free float minimum sebesar 15% dalam waktu dekat. Emiten yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan dikenakan exit policy melalui proses pengawasan yang terukur dan akuntabel.
Berdasarkan Peraturan No. I-A BEI, saham free float adalah saham yang dimiliki pemegang kurang dari 5% dari seluruh saham tercatat, bukan milik pengendali atau afiliasi, bukan milik anggota dewan komisaris maupun direksi, serta bukan saham hasil buyback.
Dalam ketentuan V.1 Peraturan No. I-A disebutkan, syarat free float minimal 50 juta saham atau 7,5% dari jumlah saham tercatat dan dimiliki sedikitnya 300 investor pemegang SID. Emiten yang masuk Papan Pemantauan Khusus selama satu tahun berturut-turut dapat dikenakan suspensi, dan jika mencapai dua tahun, bursa berhak melakukan delisting. (Mhu).



