Jakarta, Kantamedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah melakukan proses penyidikan dugaan tindak pidana perasuransian pada PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (PT AJIS). Tersangka dalam kasus ini adalah HS selaku Pemegang Saham Pengendali perusahaan.
Modus operandi yang diduga dilakukan adalah dengan sengaja mengabaikan perintah tertulis OJK sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tanggal 13 Oktober 2023. Surat tersebut memerintahkan pembayaran kewajiban ganti rugi perusahaan sebesar Rp566,24 miliar sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023.
Selain itu, dugaan tindak pidana juga mencakup perbuatan menghambat pelaksanaan kewenangan OJK dalam kurun waktu 2020–2023. Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT AJIS pada 2 November 2023 setelah perusahaan gagal memenuhi ketentuan solvabilitas, ekuitas, dan kecukupan investasi serta tidak berhasil melaksanakan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
OJK sempat memberikan kesempatan melalui skema Policy Holder Buy Out (PBO), namun upaya tersebut tidak berhasil karena tidak memperoleh dukungan penuh dari pemegang polis maupun tambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.
Langkah penegakan hukum ini ditegaskan sebagai komitmen OJK untuk menegakkan peraturan perundang-undangan secara konsisten, memperkuat perlindungan terhadap pemegang polis, serta menjaga integritas industri perasuransian.
Atas perbuatannya, tersangka HS disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda minimal Rp15 miliar. (*Mhu).


