Kantamedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang Pasar Modal Indonesia untuk menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan, dan membangun kepercayaan masyarakat. Sepanjang 2026 hingga 31 Agustus, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan perintah tertulis kepada emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal, dan pihak terkait lainnya.
Rincian Sanksi Penegakan Hukum
– 93 surat sanksi administratif, larangan, dan perintah tertulis dengan total denda Rp73,99 miliar.
– Bentuk sanksi: 8 peringatan tertulis, 5 perintah tertulis, 10 larangan, dan 6 pembekuan izin.
– Pihak yang dikenai sanksi meliputi emiten, direksi, komisaris, perusahaan efek, akuntan publik, kantor akuntan publik, pemegang saham, hingga pihak pengendali.
Pelanggaran yang mendasari sanksi antara lain terkait aliran dana hasil penawaran umum, penjatahan IPO, penyajian dan audit laporan keuangan, kewajiban pengalihan saham buyback, transaksi afiliasi, benturan kepentingan, transaksi material, RUPS tahunan, penunjukan akuntan publik, keterbukaan informasi, dan tata kelola emiten.
Emiten yang Disanksi
Beberapa emiten yang dikenai sanksi administratif hingga Agustus 2026 antara lain:
– PT Bakrie Telecom Tbk
– PT Nippon Indosari Corpindo Tbk
– PT Trada Alam Minera Tbk
– PT J Resources Asia Pasifik Tbk
– PT Repower Asia Indonesia Tbk
– PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk
– PT Bakrie & Brothers Tbk
– PT Panca Mitra Multiperdana Tbk
– PT Indo Boga Sukses Tbk
dan sejumlah emiten lainnya.
Sanksi atas Kepatuhan Pelaporan
Selain itu, OJK menetapkan 1.184 sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dengan total denda Rp253,07 miliar dan 304 peringatan tertulis.
– Laporan berkala: 876 sanksi, denda Rp243,33 miliar.
– Laporan insidentil: 91 sanksi, denda Rp7,87 miliar.
– Laporan tata kelola: 209 sanksi, denda Rp1,83 miliar.
– Laporan profesi penunjang: 8 sanksi, denda Rp32,3 juta.
Komitmen OJK
OJK menegaskan tindakan tegas ini bertujuan mendorong kepatuhan pelaku industri sekaligus memberikan efek jera. Dengan demikian, pasar modal Indonesia diharapkan berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas. (*/Mhu).






