OJK Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi BPR

Depok, Kantamedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana perbankan di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Panca Dana, Depok, Jawa Barat. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AK mantan Direktur Utama, MM selaku Customer Service, dan VAS Kepala Bagian Operasional. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Pada Senin (23/2/2026), penyidik OJK menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok. Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan berjenjang OJK, mulai dari pemeriksaan rutin hingga penyidikan, sebagai komitmen menegakkan hukum di sektor jasa keuangan.

Hasil penyidikan mengungkap dua modus operandi. Pertama, periode Oktober 2018–Mei 2024, tersangka diduga mencairkan 96 bilyet deposito atas nama 35 deposan tanpa sepengetahuan mereka, dengan total Rp14,02 miliar. Dana digunakan untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito, serta penggantian dana yang disalahgunakan.

Kedua, periode Mei 2020–Mei 2024, AK diduga menginisiasi pemberian 660 kredit fiktif kepada 646 debitur dengan nilai baki debet mencapai Rp32,43 miliar. Kredit menyimpang dari ketentuan dan sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi.

Para tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau c UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Barang bukti yang disita antara lain tanah dan bangunan di Sawangan, satu unit mobil, perhiasan, serta sejumlah barang lainnya. OJK menegaskan penindakan hanya menyasar oknum pengurus dan pegawai, tidak mengganggu operasional bank.

OJK juga menekankan koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan akan terus dilakukan untuk menjaga integritas perbankan serta melindungi kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. (Mhu).

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *