Pemerintah Terbitkan PMK 60/2026, Rombak Tarif Bea Masuk Impor Jepang

Kantamedia.com – Pemerintah resmi merombak ketentuan tarif bea masuk atas barang impor asal Jepang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2026, yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 31 Juli 2026 dan berlaku efektif 1 Agustus 2026. Aturan ini sekaligus mencabut PMK Nomor 50/PMK.010/2022.

Terbitnya PMK 60/2026 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026 tentang Protokol Perubahan Persetujuan Indonesia-Jepang mengenai Kemitraan Ekonomi (IJEPA). Pemerintah menilai aturan lama sudah tidak relevan karena belum mengakomodasi tambahan komitmen akses pasar hasil renegosiasi, termasuk skema tariff rate quota (TRQ) dan User Specific Duty Free Scheme (USDFS).

Dalam aturan ini, struktur tarif bea masuk baru ditetapkan atas ribuan pos tarif (HS Code) barang impor dari Jepang, berlaku bertahap dalam enam periode hingga permanen mulai 1 Januari 2031.

Salah satu poin krusial adalah pengenalan skema TRQ:

– Tarif in-quota sebesar Rp450/kg untuk impor dalam batas kuota tahunan.

– Tarif out-quota mengikuti tarif umum jika volume impor melebihi kuota.

 

Kuota tahunan ditetapkan sebesar 8.500 ton, dengan pemotongan otomatis melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Selain itu, PMK ini menetapkan tarif bea masuk 0% untuk bahan baku asal Jepang dalam skema USDFS, khusus bagi industri tertentu yang memenuhi persyaratan kepabeanan. Namun, untuk barang sisa produksi—mayoritas besi dan baja HS 7208 dan 7209—ditetapkan tarif 5,25% dengan batas maksimal 65% dari volume barang sisa tahun sebelumnya.

Aturan juga menegaskan prinsip perlindungan bagi importir: jika tarif umum (MFN) lebih rendah dibanding tarif preferensi IJEPA, maka tarif yang berlaku adalah tarif umum tersebut.

Bagi dokumen kepabeanan yang sudah terdaftar sebelum PMK ini berlaku, proses tetap mengikuti aturan lama sesuai UU Kepabeanan.

Dengan adanya PMK 60/2026, pelaku usaha yang rutin mengimpor barang dari Jepang—mulai komoditas pertanian, produk peternakan, hingga bahan baku industri—mendapat kepastian tarif jangka panjang hingga 2031, sekaligus insentif tarif rendah melalui skema USDFS. Namun, mereka perlu cermat memantau kuota tahunan agar tidak terkena tarif out-quota yang lebih tinggi. (*/Mhu).

 

 

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *