DPRD Kalteng Dorong Evaluasi Jika MBG Picu Keracunan

PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Wakil Ketua II DPRD Kalimantan Tengah, Muhammad Ansyari, meminta seluruh pihak tidak terburu-buru menyimpulkan dugaan kasus keracunan yang dikaitkan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelum ada hasil verifikasi dan investigasi resmi dari pihak berwenang.

Ansyari mengatakan, hingga saat ini dirinya masih berupaya mengonfirmasi informasi yang beredar mengenai dugaan keracunan tersebut. Menurutnya, kepastian fakta di lapangan menjadi hal utama agar tidak terjadi kesalahan informasi maupun disinformasi yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Yang terpenting saat ini adalah memastikan dulu kebenaran informasi tersebut, karena sampai sekarang saya masih mencoba menghubungi untuk mengonfirmasi informasinya dan memang belum terkonfirmasi,” ujarnya, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan, apabila nantinya terbukti benar terjadi kasus keracunan yang berkaitan dengan MBG, Badan Gizi Nasional (BGN) telah memiliki mekanisme penanganan. Salah satunya dengan menghentikan sementara operasional dapur penyedia makanan sembari dilakukan investigasi untuk memastikan penyebab pasti kejadian tersebut.

Menurut Ansyari, proses investigasi penting dilakukan untuk mengetahui apakah keracunan benar-benar berasal dari makanan MBG atau dipengaruhi faktor lain. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi dasar bagi BGN dalam menentukan langkah lanjutan terhadap dapur penyedia makanan.

Ia menegaskan DPRD Kalteng mendukung langkah BGN untuk melakukan evaluasi apabila ditemukan adanya kelalaian dalam pengelolaan maupun penyajian makanan. Menurutnya, setiap penyedia makanan harus mematuhi standar operasional yang telah ditetapkan demi menjamin keamanan pangan bagi para penerima manfaat.

“Kalau memang fakta di lapangan demikian, maka kita mendukung langkah BGN untuk melakukan evaluasi terhadap dapur-dapur yang melakukan kesalahan. Perlu dipastikan juga apakah memang ada unsur kelalaian atau faktor lainnya,” katanya.

Ansyari menambahkan, BGN telah memiliki prosedur penindakan terhadap dapur penyedia yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi yang diberikan tidak hanya berupa penghentian sementara operasional, tetapi juga dapat berujung pada pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran serius.

“Pada prinsipnya, kita mendukung langkah BGN, dan saya yakin persoalan ini juga akan menjadi atensi BGN Pusat. Sebagai DPRD Provinsi, tentu kita menyayangkan apabila benar terjadi kasus keracunan ini. Jika memang disebabkan oleh kelalaian dalam penyajian makanan, maka kita mendukung agar BGN segera melakukan evaluasi terhadap dapur penyedia tersebut,” tutupnya. (daw)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *