Jakarta, Kantamedia.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha bernama Snapboost yang diduga melakukan penipuan berkedok monetisasi media sosial. Platform ini menggunakan sistem Click to Earn (C2E), di mana peserta diminta melakukan deposit untuk mengerjakan tugas berupa like dan share konten di Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok.
Snapboost menjanjikan pendapatan harian, bonus jenjang keanggotaan, komisi perekrutan anggota baru (member get member), hingga hadiah sepeda motor dan mobil bagi anggota yang menyetor dana dalam jumlah tertentu. Namun, hasil koordinasi menunjukkan Snapboost tidak memiliki badan hukum dan izin usaha di Indonesia, serta aplikasi/website-nya tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Satgas PASTI juga menemukan indikasi pelaku mengganti alamat tautan (URL) secara berkala dengan nama berbeda, namun tetap mempertahankan tampilan, fitur, dan mekanisme operasional yang sama. Hal ini memperkuat dugaan keterkaitan antar-entitas.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PASTI segera menghentikan kegiatan Snapboost dan melakukan pemblokiran akses aplikasi ilegal. Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga dilakukan untuk proses penindakan sesuai ketentuan.
Masyarakat yang merasa dirugikan diimbau segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat. Satgas PASTI kembali mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, mengharuskan penyetoran dana di awal, serta beroperasi melalui situs/aplikasi yang sering berganti alamat tautan.
Apabila menemukan indikasi investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui:
– sipasti.ojk.go.id
– Kontak OJK 157
– WhatsApp 081157157157
– Email konsumen@ojk.go.id
(Mhu).


