Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK Resmi Dilantik

Ketua MA RI lantik tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2032, perkuat pengawasan sektor keuangan dan perlindungan konsumen.

Highlights
  • Stabilitas sektor jasa keuangan
  • Komitmen antikorupsi OJK

Jakarta, Kantamedia.com – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sunarto, mengambil sumpah jabatan tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Mahkamah Agung, Rabu (25/3/2026).

Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner OJK.

Lima ADK OJK yang dilantik merupakan hasil uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR RI serta penetapan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada 12 Maret 2026. Sementara dua anggota lainnya berasal dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Bank Indonesia sebagai anggota ex-officio.

Baca juga:  Penipuan Digital Rugikan Rp 3,4 Triliun, OJK Blokir Puluhan Ribu Rekening

Adapun tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK yang dilantik yakni:

  • Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner periode 2026–2032.
  • Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner periode 2026–2031.
  • Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon periode 2026–2031.
  • Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen periode 2026–2032.
  • Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto periode 2026–2031.
  • Juda Agung sebagai ADK ex-officio dari Kementerian Keuangan.
  • Thomas A.M Jiwandono sebagai ADK ex-officio dari Bank Indonesia.
Baca juga:  OJK Terbitkan POJK 38/2025, Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pemulihan Kerugian

Dengan pengucapan sumpah jabatan tersebut, ketujuh anggota resmi menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan komitmen lembaganya untuk menjaga stabilitas sektor keuangan, memperkuat perlindungan konsumen, serta mendorong pendalaman pasar keuangan.

“OJK akan tetap mengedepankan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat serta akan terus melakukan penegakan hukum yang akan lebih kita giatkan,” ujarnya.

Acara pelantikan turut dihadiri pimpinan lembaga negara, anggota Komisi XI DPR RI, pimpinan kementerian/lembaga, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.

Baca juga:  Juda Agung Dilantik, Lengkapi Formasi Dewan Komisioner OJK

Langkah ini menandai penguatan kepemimpinan OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. (Mhu).

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *