Viral Pembatasan BBM, Pemerintah Minta Publik Tunggu Keputusan Resmi

Jakarta, Kantamedia.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan belum ada keputusan resmi terkait pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang belakangan ramai diperbincangkan.
Isu yang beredar menyebutkan adanya pembatasan pembelian Pertalite bagi kendaraan pribadi maksimal 50 liter per hari. Namun, pemerintah memastikan kebijakan tersebut belum ditetapkan.

Melansir dari CNBC Indoneesia, Inspektur Jenderal ESDM, Yudhiawan Wibisono, meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan informasi yang belum jelas sumber resminya.
“Sampai hari ini dimohon bersabar, belum ada keputusan resmi dari pemerintah. Jadi berita yang beredar masih belum jelas,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, Selasa (31/3/2026).

Sebelumnya, beredar dokumen yang mencantumkan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 tentang pengendalian penyaluran Solar subsidi dan Pertalite (RON 90). Dalam dokumen tersebut disebutkan pembatasan pembelian, di antaranya kendaraan pribadi maksimal 50 liter per hari dan angkutan umum roda enam hingga 200 liter per hari, dengan rencana berlaku mulai 1 April 2026.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, Wahyudi Anas, menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan kebijakan resmi pemerintah.

“Di website maupun secara resmi tidak ada. Kalau keluar dari pemerintah baru kita mengikuti. Tidak mungkin BPH Migas mengatur sebelum ada arahan resmi,” tegasnya.

Ia menambahkan, setiap kebijakan terkait BBM subsidi akan disampaikan secara resmi kepada kementerian dan lembaga terkait sebelum diberlakukan ke masyarakat.

Pemerintah pusat saat ini disebut masih mengkaji skema pengaturan distribusi BBM subsidi agar tetap tepat sasaran serta mempertimbangkan kondisi pasar energi nasional.
Selama belum ada keputusan resmi, aturan pembatasan pembelian BBM bersubsidi dipastikan belum berlaku. (Mhu).

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *