Viral Kabar Pembatasan Pertalite Mulai 1 Juni, Ini Kata Pertamina

Kantamedia.com – PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa narasi viral di media sosial mengenai pembatasan pembelian bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite per 1 Juni 2026 berdasarkan merek dan kapasitas mesin kendaraan adalah berita bohong. Hingga saat ini, regulasi tata niaga dan skema penyaluran produk tersebut di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) masih berjalan normal tanpa perubahan aturan.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menyatakan bahwa korporasi selaku operator distribusi energi nasional belum menerima mandat ataupun instruksi formal dari pemerintah dan badan regulator untuk menerapkan pemblokiran konsumen berdasarkan kriteria spesifikasi kendaraan tertentu. Dokumen tertulis yang memuat daftar pelarangan operasional tersebut murni merupakan disinformasi digital yang tidak memiliki landasan hukum sah.

“Informasi mengenai pembatasan operasional pertalite bagi klasifikasi kendaraan tertentu pada awal bulan depan dipastikan tidak benar. Kami belum mengantongi arahan konstitusional apa pun terkait pembatasan berbasis kapasitas silinder mesin (cc) maupun model pabrikan,” ujar Roberth dalam keterangan resminya, Sabtu (23/5/2026).

Guna menjaga kondusivitas di ruang publik, Pertamina mengimbau masyarakat luas untuk menghentikan penyebaran infografis maupun teks spekulatif yang belum terverifikasi keabsahannya. Segala bentuk kebijakan strategis mengenai tata kelola bahan bakar bersubsidi di lapangan dipastikan akan merujuk pada lembaran keputusan resmi dari kementerian terkait, bukan bersumber dari rumor di platform digital.

Roberth menyatakan, saat ini, korporasi tetap fokus menggulirkan Program Subsidi Tepat guna mendata basis pengguna secara digital melalui kode QR (QR code). Sistem pemindaian ini murni diterapkan untuk memperkuat pengawasan distribusi komoditas energi agar lebih tepat sasaran sekaligus meminimalkan risiko penyelewengan pasokan di lapangan.

Mekanisme pendataan administratif ini sama sekali tidak berkaitan dengan isu pelarangan sepihak yang sempat meresahkan konsumen. Masyarakat diharapkan selalu memvalidasi kebenaran isu seputar ketersediaan energi melalui saluran komunikasi resmi korporasi atau kontak layanan Pertamina 135 sebelum membagikannya kembali ke ruang siber. (pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *