WFH Dinilai Belum Cukup, Dunia Usaha Minta Kebijakan Tambahan

kantamedia.com – Kebijakan work from home atau WFH di sektor swasta dinilai belum mampu menjadi solusi tunggal dalam menghadapi tekanan ekonomi global. Pelaku usaha mendorong pemerintah untuk menghadirkan paket kebijakan lanjutan yang lebih komprehensif agar penerapan WFH pada sektor swasta memberikan dampak nyata bagi efisiensi dan keberlanjutan bisnis.

Sekretaris Jenderal BPP HIPMI sekaligus Ketua Umum ASPEBINDO, Anggawira, menegaskan bahwa stabilitas biaya produksi menjadi kunci utama di tengah ketidakpastian global. Ia menilai pemerintah perlu menjaga harga energi serta memastikan ketersediaan bahan bakar agar dunia usaha tidak terbebani lonjakan biaya.

“Pemerintah perlu melengkapi skema WFH dengan percepatan layanan digital. Hal ini penting agar proses perizinan, ekspor-impor, dan pelayanan bisnis tetap berjalan optimal meskipun aparatur sipil negara (ASN) bekerja dengan pola fleksibel,” ujar Anggawira di Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Percepatan digitalisasi layanan publik dinilai krusial untuk mendukung efektivitas kebijakan WFH. Layanan seperti perizinan, pembayaran, hingga aktivitas ekspor-impor perlu tetap berjalan cepat meski aparatur sipil negara bekerja secara fleksibel.

Anggawira juga menyoroti pentingnya insentif bagi sektor swasta yang mulai menerapkan efisiensi energi. Bentuk dukungan tersebut dapat berupa keringanan pajak bagi perusahaan yang menggunakan energi terbarukan, kendaraan listrik, atau sistem transportasi karyawan yang lebih hemat energi.

Menurutnya, penguatan transportasi publik dan penerapan pola kerja hybrid juga perlu didorong agar penghematan bahan bakar tidak bersifat sementara. Di sisi lain, akses pembiayaan bagi UMKM dan sektor padat karya harus tetap terjaga agar pelaku usaha mampu bertahan di tengah perlambatan ekonomi global.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan WFH satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan.

Yassierli menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi hak pekerja, termasuk gaji dan cuti tahunan. Ia juga meminta perusahaan tetap menjaga produktivitas dan kualitas layanan selama kebijakan tersebut diterapkan.

Dengan dukungan kebijakan yang lebih terintegrasi, pelaku usaha berharap penerapan WFH tidak hanya menjadi langkah jangka pendek, tetapi juga bagian dari strategi adaptasi menghadapi dinamika ekonomi global.

Informasi, pelaksanaan WFH bagi perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD mulai berlaku sejak 1 April 2026. Penentuan teknis termasuk hari pelaksanaan dikembalikan ke perusahaan. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *