Muara Teweh, Kantamedia.com – Pemkab Barito Utara (Barut) memperpanjang status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama dua pekan, mulai 2 hingga 15 Oktober 2026. Langkah ini diambil karena ancaman api di daerah tersebut belum sepenuhnya teratasi.
Keputusan perpanjangan itu lahir dari hasil evaluasi terbaru. Di sejumlah wilayah, tim di lapangan masih menemukan titik panas (hotspot) dan kebakaran bawah permukaan. Dua kondisi itu berpotensi memicu kabut asap dan dikhawatirkan mengganggu kesehatan warga.
Kekhawatiran tersebut didukung data pemantauan Dinas Lingkungan Hidup. Kualitas udara di Barito Utara tercatat berada pada kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat.
Wakil Bupati Barito Utara Felix Sonadie Y Tingan menegaskan, setiap laporan karhutla harus langsung ditangani sejak pertama kali diterima. “Penanganan karhutla harus dilakukan secara cepat dan proaktif, tidak menunggu api membesar atau meluas. Setiap laporan mengenai api, asap maupun indikasi kebakaran harus segera diverifikasi dan ditindaklanjuti,” tegas Felix, Senin (5/10/2026).
Dalam evaluasi tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memaparkan perkembangan hotspot, jumlah kejadian, serta luas lahan yang terbakar. Dinas Kesehatan melaporkan perkembangan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) sekaligus kesiapan pos kesehatan untuk menghadapi dampak asap.
Felix menyebut Dinas Pendidikan memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan. Adapun BMKG menyampaikan perkembangan cuaca dan potensi curah hujan yang dapat memengaruhi kondisi karhutla di Barito Utara.
Pemkab Barito Utara juga meminta camat, kepala desa, dan lurah memperkuat peran sebagai garda terdepan dalam menerima dan memverifikasi laporan warga. Informasi apa pun tentang titik api maupun asap diminta segera diteruskan kepada petugas agar cepat ditangani.
“Dengan diperpanjangnya status tanggap darurat, pemerintah daerah berharap koordinasi dan kesiapsiagaan seluruh pihak semakin diperkuat. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah karhutla meluas sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman kabut asap dan dampak kesehatan hingga 15 Oktober mendatang,” pungkasnya. (pri)


