Raperda RPJMD Barito Utara 2025–2029 Disetujui Menjadi Perda

Muara Teweh, kantamedia.com – Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati dalam rapat paripurna DPRD Barito Utara yang digelar pada Selasa (10/3/2026), setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan persetujuan terhadap raperda tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan DPRD yang telah menyetujui raperda ini setelah melalui berbagai tahapan pembahasan,” ujar Shalahuddin.

Ia menilai, persetujuan tersebut menjadi bukti adanya sinergi dan kesamaan pandangan antara pemerintah daerah dan legislatif dalam menyusun produk hukum yang mendukung pembangunan daerah.

Menurutnya, berbagai masukan, saran, serta pendapat yang disampaikan oleh anggota dewan selama proses pembahasan memberikan kontribusi penting dalam penyempurnaan dokumen RPJMD.

Bupati menjelaskan bahwa RPJMD 2025–2029 merupakan dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan yang menjadi penjabaran visi dan misi kepala daerah. Dokumen ini memuat arah kebijakan pembangunan, strategi, program prioritas, hingga kerangka pendanaan indikatif yang akan menjadi pedoman seluruh perangkat daerah.

“Dengan ditetapkannya RPJMD ini, diharapkan pelaksanaan pembangunan daerah dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan tepat sasaran,” jelasnya.

Shalahuddin juga berharap implementasi RPJMD tersebut mampu mendorong percepatan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Barito Utara.

Rapat paripurna tersebut menandai kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menetapkan arah pembangunan Barito Utara untuk lima tahun ke depan. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *