Wabup Pulang Pisau Tegaskan OPD Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK RI

Pulang Pisau, Kantamedia.com – Wakil Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Jayadikarta, menegaskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerima temuan dan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024 agar segera melakukan tindak lanjut sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Penegasan tersebut disampaikan Wabup Jayadikarta dalam Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (10/6/2025).

“Batas waktu tindak lanjut selama 60 hari. Saya tekankan, OPD yang mendapat rekomendasi dari BPK terhadap LHP Tahun Anggaran 2024 harus segera menyelesaikannya,” ujar Jayadikarta.

Baca juga:  Handep Hapakat Fair 2025 Catat Perputaran Uang Rp1,5 Miliar, Bukti Geliat Ekonomi Lokal

Ia menambahkan bahwa meskipun Kabupaten Pulang Pisau berhasil meraih opini WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian sebanyak sepuluh kali berturut-turut, keberadaan temuan BPK tetap harus menjadi perhatian serius. “WTP itu capaian tersendiri, tapi soal temuan adalah urusan berbeda yang tetap harus dituntaskan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Pulang Pisau, Tandean Indra Bela, dalam pernyataannya mengapresiasi capaian WTP sepuluh kali berturut-turut yang diraih oleh Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau. Namun, ia mengingatkan bahwa capaian tersebut tidak menjamin ketiadaan kekeliruan dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Masih ada temuan yang bersifat administrasi dan itu bisa segera diperbaiki. Tapi jika menyangkut kerugian negara, maka harus dikembalikan ke kas daerah sesuai besaran yang tercantum dalam laporan BPK,” ujarnya.

Baca juga:  Pemkab Pulang Pisau Dukung Swasembada Pangan Lewat Penanaman Jagung

Rapat Paripurna ini juga menjadi momentum penting bagi eksekutif dan legislatif untuk bersinergi dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran daerah, sekaligus mendorong percepatan tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil audit lembaga pemeriksa negara tersebut. (arw)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *