PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya memberikan pelayanan perpajakan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan dengan menindaklanjuti permohonan pembetulan atau keberatan atas penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang diajukan salah satu wajib pajak, Pdt. Kris Naptali.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan permohonan tersebut telah dibahas dalam rapat teknis bersama wajib pajak pada Rabu (1/7/2026) di Kantor Bapenda Kota Palangka Raya. Menurutnya, setiap pengajuan keberatan maupun pembetulan akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami sangat terbuka terhadap masukan dan permohonan pembetulan dari wajib pajak. Permohonan yang diajukan oleh Pdt. Kris Naptali telah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Tim Terpadu Bapenda,” ujar Emi.
Ia menjelaskan, tindak lanjut akan dilakukan melalui penelitian administrasi dan kajian teknis secara menyeluruh. Selain itu, tim juga akan melakukan peninjauan lapangan terhadap Zona Nilai Tanah (ZNT) pada lokasi objek pajak yang dimohonkan guna memastikan penetapan NJOP sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Menurut Emi, langkah tersebut dilakukan agar penetapan NJOP tetap memenuhi asas keadilan serta memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak. Hasil penelitian administrasi dan kajian teknis nantinya akan disampaikan secara resmi kepada pihak pemohon.
“Proses ini akan kami jalankan secara transparan dan akuntabel. Hasil penelitian administrasi serta kajian teknis akan disampaikan secara resmi kepada wajib pajak,” katanya.
Bapenda menegaskan seluruh proses penanganan permohonan mengacu pada Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 15 Tahun 2025 tentang Cara Perhitungan dan Persentase Besaran NJOP sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah.
Sesuai ketentuan yang berlaku, keputusan atas permohonan tersebut akan diterbitkan paling lambat enam bulan sejak permohonan diterima secara resmi pada 2 Juli 2026.
Melalui kesempatan itu, Bapenda Kota Palangka Raya juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kanal pelayanan resmi apabila memiliki pertanyaan, kendala, maupun keberatan terkait penetapan pajak daerah. Bapenda memastikan setiap pelayanan diberikan sesuai prosedur dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan keadilan bagi seluruh wajib pajak. (daw)


