Palangka Raya, Kantamedia.com – Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) merupakan satuan tugas yang terdiri dari anggota masyarakat, Satlinmas dibentuk oleh Pemerintah Desa/Kelurahan, bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bencana alam maupun gangguan ketertiban umum.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Satlinmas Kelurahan Panarung, yang berhasil mengevakuasi, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang melintas di Jalan Wortel Kelurahan Panarung, Kota Palangka Raya.
dievakuasinya ODGJ tersebut karena dianggap mengganggu ketertiban umum dan membuat masyarakat sekitar merasa ketakutan dengan keberadaan ODGJ.
Kepala Satlinmas Kelurahan Panarung Evi Kahayanti SE, NL.P mengatakan, ODGJ yang telah dievakuasi dan diamankan ke Kelurahan Panarung itu dilakukan pemeriksaan dan diajak berkomunikasi untuk mengetahui identitasnya.
“Setelah kami mengevakuasi dan berupaya berkomunikasi, mengecek bagian tubuh ODGJ tersebut tidak ditemukan adanya identitas,” ucapnya, Jumat, (26/07/2024).
Setelah proses evakuasi, ODGJ selanjutnya dibawa ke Dinas Sosial Palangka Raya oleh tim gabungan Satpol PP Palangka Raya, Puskesmas Panarung untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
“Tindakan ini dilakukan untuk memastikan bahwa ODGJ mendapatkan perawatan dan bantuan yang sesuai dengan kebutuhan kesehatannya,”ungkapya.
Evi menjelaskan, Evakuasi dilakukan untuk mencegah hal – hal yang tidak diinginkan dan mengurangi rasa takut masyarakat dengan adanya ODGJ yang berkeliaran di Kelurahan Panarung. (Mhu)