Palangka Raya Perlu Perda Kawasan Permukiman untuk Atasi Masalah Drainase dan Tata Ruang

Palangka Raya, kantamedia.com – Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menilai bahwa Raperda tentang kawasan permukiman menjadi langkah penting untuk menata pembangunan kota ke depan agar lebih terintegrasi dengan tata ruang dan tidak menimbulkan persoalan baru. Hal ini disampaikannya seusai menghadiri Rapat Paripurna Ke-4 DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (19/6/2025).

“Banyak permukiman tidak terhubung dengan saluran drainase primer atau sekunder. Kalau tidak diatur, itu akan jadi masalah baru bagi kota,” kata Zaini usai menghadiri rapat bersama DPRD.

Raperda tersebut akan mengatur ketentuan bagi pengembang perumahan, mulai dari syarat tata ruang hingga kewajiban penyediaan fasilitas umum. “Semua harus mengikuti prosedur seperti site plan, serta tanahnya harus clear and clean, tidak sedang dalam konflik kepemilikan,” katanya.

Baca juga:  Pemko Palangka Raya Tertibkan Pajak Kendaraan, Sukses Kumpulkan Rp27 Juta

Menurut Zaini, perda ini menjadi dasar penataan ruang yang terintegrasi dan menghindari tumpang tindih penguasaan lahan. Ia berharap perda ini tidak hanya disahkan, tetapi juga diterapkan secara disiplin oleh semua pihak, termasuk pengembang dan OPD teknis. (daw)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *