Pemko Palangka Raya Tertibkan Pajak Kendaraan, Sukses Kumpulkan Rp27 Juta

Palangka Raya, Kantamedia.com — Pemerintah Kota Palangka Raya kembali melaksanakan operasi gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor pada Jumat (10/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

Operasi berlangsung sejak pukul 08.00 WIB di Jalan Yos Sudarso, tepatnya depan kantor TVRI Palangka Raya. Kegiatan melibatkan Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah melalui UPT Samsat Palangka Raya, Ditlantas Polda Kalteng, Bapenda Kota Palangka Raya, Jasa Raharja, serta Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menyampaikan bahwa operasi gabungan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam menertibkan kewajiban pajak kendaraan. Dari hasil razia, petugas menjaring 526 kendaraan, dengan 79 di antaranya diketahui masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Terjaring razia 526 kendaraan, tunggakan PKB sebanyak 79 kendaraan dengan rincian roda dua 73 unit dan roda empat 6 unit,” jelas Emi.

Nilai potensi pajak yang belum dibayarkan cukup signifikan, mencapai Rp27.705.545, terdiri dari Rp12.003.132 untuk roda dua dan Rp15.702.413 untuk roda empat.

Jika dibandingkan dengan operasi sebelumnya, jumlah kendaraan terjaring maupun nilai tunggakan menunjukkan tren yang masih perlu perhatian. Hal ini menandakan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan belum optimal.

Melalui kegiatan ini, pemerintah tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi agar masyarakat memahami pentingnya pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Pemkot Palangka Raya memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala dengan lokasi berbeda, guna menjangkau lebih banyak wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan di seluruh wilayah kota. (Daw).

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *