PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya menyatakan belum menemukan indikasi pungutan tambahan maupun penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi sepanjang 2026. Namun, keterangan petani mengenai nilai pembayaran pupuk di tingkat kelompok tani masih memerlukan rincian agar dapat dibandingkan secara tepat dengan harga eceran tertinggi (HET).
Sugiyanto menjelaskan, HET pupuk bersubsidi di antaranya ditetapkan sebesar Rp1.800 per kilogram untuk urea, Rp1.840 per kilogram untuk NPK, Rp2.640 per kilogram untuk NPK formula khusus, Rp850 per kilogram untuk pupuk organik, dan Rp1.360 per kilogram untuk ZA.
“Sampai saat ini tidak ada atau belum ditemui adanya pungutan tambahan maupun indikasi penyimpangan dalam penyaluran pupuk subsidi,” ujar Sugiyanto, Sabtu (17/10/2026).
Ia menerangkan, distribusi pupuk bersubsidi di Palangka Raya melalui produsen Pupuk Indonesia, distributor PT Indo Rama, kemudian kios atau PPTS hingga sampai kepada petani yang terdaftar dalam e-RDKK. Dinas menyebut penyaluran melalui kios-kios tersebut sejauh ini berjalan lancar dan stok masih tersedia.
Sementara itu, Ketua Poktan Makmur Sembada, Basuki, menyebut petani di kelompoknya membayar Rp95.000 untuk pupuk yang ditebus. Menurutnya, nilai tersebut berasal dari kesepakatan petani untuk membulatkan pembayaran yang semula Rp92.500.
“Untuk harganya kita petani ambil harga Rp95 ribu, sebenarnya Rp92.500, tapi petani sepakat dibulatkan menjadi Rp95 ribu,” kata Basuki.
Basuki juga menyatakan sejauh pengamatannya tidak terlihat adanya penyimpangan dalam penyaluran pupuk di kelompoknya.
Dinas menyatakan belum menemukan indikasi pelanggaran. Meski demikian, pencatatan jenis, kuantitas, dan rincian pembayaran tetap penting untuk memastikan harga yang dibayar petani sesuai ketentuan serta memudahkan pengawasan apabila ditemukan selisih pembayaran di lapangan. (daw)






