BKD Kalteng Tunggu Arahan Pusat Soal ASN dan PPPK

Palangka Raya, kantamedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyatakan masih menunggu informasi resmi dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait sejumlah kebijakan kepegawaian, mulai dari nasib honorer guru hingga pelaksanaan asesmen jabatan eselon.

Kepala BKD Provinsi Kalimantan Tengah, Lisda Arriyana, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat mengambil langkah lebih jauh tanpa dasar administrasi dan regulasi tertulis dari kementerian terkait. “Karena sampai sekarang kami belum menerima informasi. Yang kami butuhkan itu informasi secara tertulis, karena kalau hanya secara lisan tentu tidak bisa menjadi dasar,” ujarnya, Senin (25/5/2026).

Lisda menjelaskan, kewenangan utama terkait tenaga honorer guru berada di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Hingga kini, BKD Kalteng belum menerima petunjuk teknis maupun arahan resmi mengenai kebijakan lanjutan untuk tenaga honorer di sektor pendidikan.

Menurutnya, alur kebijakan biasanya dimulai dari kementerian teknis seperti Kemendikdasmen atau Kemendiktisaintek, kemudian diteruskan ke Kementerian PANRB sebelum disampaikan ke pemerintah daerah. Ia berharap regulasi segera diterbitkan agar Pemprov Kalteng dapat menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

BKD Kalteng juga mengungkapkan bahwa kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov masih didominasi bidang administrasi. Namun pengisian kebutuhan pegawai tetap mengacu pada formasi yang telah disusun melalui Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). “Sementara ini kebutuhan lebih ke bidang administrasi. Namun kami juga tidak bisa langsung menyimpulkan, karena sebelumnya kami sudah memaksimalkan hasil seleksi PPPK,” jelasnya.

Terkait asesmen jabatan eselon, Lisda menyebut tahapan pelaksanaan masih berjalan sesuai mekanisme dan menunggu rekomendasi dari Kementerian PANRB maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Pemerintah Provinsi juga, sebagaimana arahan Pak Gubernur, tetap taat aturan,” katanya.

Ia menambahkan, setelah rekomendasi diterima, hasilnya akan disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur. Adapun isu pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maupun rencana penggabungan OPD bukan menjadi kewenangan BKD.

“Kalau soal penyederhanaan atau penggabungan OPD, saya kira harus ditanyakan ke pihak yang berwenang. Ranah kami di kepegawaian lebih pada administrasi pegawai,” tegasnya.

Pernyataan BKD Kalteng mencerminkan kehati-hatian pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan kepegawaian nasional agar seluruh langkah tetap berada dalam koridor administrasi dan aturan yang berlaku. (daw).

 

 

 

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *