Palangka Raya, Kantamedia.com — Aktivitas PT Workshop 88 (WS 88) di Desa Patas I, Kabupaten Barito Selatan, mendapat sorotan tajam setelah tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Tinggi Kalteng menemukan berbagai pelanggaran serius dalam operasional perusahaan jasa pertambangan tersebut.
Dalam pemeriksaan lapangan, PT WS 88 tidak mampu menunjukkan satu pun dokumen perizinan, termasuk izin usaha, AMDAL atau UKL-UPL, persetujuan lingkungan, pertek pengolahan air limbah, dan Surat Layak Operasi (SLO). “Karena itu, kami bersama Kejati memasang papan pengawasan di kantor, workshop, dan settling pond,” ujar Penyidik Pegawai Negeri Sipil DLH Kalteng, Yogi Baskara, Rabu (17/9/2025).
Selain persoalan izin, tim juga menemukan pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai ketentuan serta pembangunan settling pond tanpa standar teknis. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi bagi lingkungan dan masyarakat sekitar, sehingga DLH memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas perusahaan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 20 Agustus 2025. Tim gabungan turun ke lapangan pada 27 Agustus untuk verifikasi dan pemasangan plang larangan. DLH kemudian melayangkan undangan klarifikasi kepada perusahaan dengan jadwal 15 September, namun pihak perusahaan meminta penundaan hingga 29 September. DLH merespons dengan undangan kedua pada 22 September.
Meski telah dilarang beroperasi, laporan masyarakat menyebutkan PT WS 88 masih beraktivitas. Bukti foto dan video telah diterima DLH. “Kami konfirmasi langsung ke pihak perusahaan, tapi mereka mengelak lewat telepon. Semua bukti akan dikonfrontir saat klarifikasi,” tegas Yogi.
DLH juga menyoroti kejanggalan dokumen pengiriman barang. “Surat jalan atas nama PT WS 88, tapi izin yang ditunjukkan milik perusahaan lain. Padahal IUJP wajib dimiliki langsung oleh PT WS 88,” jelasnya.
Jika perusahaan kembali absen dalam klarifikasi, DLH akan mendatangi langsung alamat penanggung jawab untuk melanjutkan langkah hukum sesuai perundang-undangan. “Kami ingin semua keterangan dituangkan dalam berita acara agar memiliki kekuatan hukum,” tutup Yogi. (Daw).