Palangka Raya, Kantamedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok sekaligus memperkuat budaya integritas melalui pendidikan antikorupsi. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2026 dan peluncuran Buku Panduan serta Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi bersama Kementerian Dalam Negeri RI, Senin (11/5/2026).
Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko. Rakor yang berlangsung secara virtual dari Ruang Rapat Bajakah Kantor Gubernur Kalteng itu diikuti jajaran kementerian/lembaga, kepala daerah se-Indonesia, Forkopimda, serta instansi vertikal.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, menekankan pentingnya langkah konkret pemerintah daerah dalam mengendalikan inflasi, khususnya pada komoditas pangan strategis. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, cabai merah naik di 242 daerah, minyak goreng di 214 daerah, bawang merah di 169 daerah, gula pasir di 125 daerah, serta beras di 105 daerah.
“Pemerintah daerah harus mampu melihat titik kesulitan di lapangan dan segera mengambil langkah penyelesaian. Jangan biarkan masyarakat menanggung sendiri dampak kenaikan harga kebutuhan pokok,” tegas Tomsi.
Menanggapi hal tersebut, Yuas Elko menyampaikan Pemprov Kalteng terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan. Langkah antisipatif dilakukan melalui pengawasan distribusi BBM dan LPG subsidi, optimalisasi pasar murah, serta koordinasi bersama Bulog, Bank Indonesia, aparat keamanan, dan perangkat daerah menjelang Hari Jadi ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah.
“Seluruh perangkat daerah yang membidangi pengendalian inflasi wajib melakukan langkah cepat dan responsif terhadap kondisi di masyarakat, agar kebutuhan pokok tetap tersedia dan mudah dijangkau,” ujarnya.
Selain isu inflasi, rakor juga dirangkaikan dengan peluncuran Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi Tahun 2026. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan pendidikan antikorupsi harus menjadi bagian dari pembentukan karakter generasi muda sejak dini. “Sekolah harus menjadi teladan budaya jujur, budaya bersih, dan budaya bebas korupsi yang dimulai sejak usia dini,” ungkapnya.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus, menambahkan pendidikan antikorupsi merupakan bagian penting dari implementasi visi Asta Cita Presiden RI dalam memperkuat reformasi birokrasi dan pencegahan korupsi. Ia mengungkapkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2025 berada pada skor 34 dari 100 dan menempati peringkat 109 dari 182 negara, kondisi yang menunjukkan perlunya penguatan pendidikan karakter dan integritas berkelanjutan.
Rakor ini menegaskan bahwa isu inflasi dan integritas birokrasi kini dipandang sebagai agenda strategis yang saling berkaitan. Stabilitas ekonomi daerah membutuhkan tata kelola yang bersih, sementara pendidikan antikorupsi diposisikan sebagai instrumen jangka panjang untuk memperkuat kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. (daw)






