Lagi, Pemprov Kalteng Putihkan Denda dan Tunggakan PKB, Ini Jadwalnya

Palangka Raya, Kantamedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) kembali mengeluarkan kebijakan membebaskan tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026. Kebijakan ini berlaku selama tiga bulan, mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2026.

Program pemutihan pajak kendaraan itu disiapkan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah kepada masyarakat yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta polusi asap yang melanda wilayah tersebut. Pemprov Kalteng menilai pembebasan ini dapat meringankan beban warga yang sedang menghadapi situasi sulit akibat bencana tersebut.

Program ini berlandaskan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah Nomor 28 Tahun 2026. Melalui program ini, masyarakat pemilik kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat mendapatkan sejumlah keringanan fiskal, yaitu:

  1. Pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
  2. Penghapusan denda PKB.
  3. Pembebasan pokok PKB dan Bea Balik Nama (BBN) untuk kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Kalteng.
  4. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II).
  5. Penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.

Meski demikian, tidak semua kendaraan mendapat fasilitas ini. Kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah dan memenuhi ketentuan kapasitas isi silinder besar, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019, dikecualikan dari program pembebasan.

Pemprov Kalteng juga mengingatkan bahwa sejumlah biaya tetap harus dibayar sesuai ketentuan. Di antaranya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri untuk penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta kewajiban lain yang berlaku.

Masyarakat diimbau tidak menunda pembayaran hingga akhir tahun. Wajib pajak dapat mendatangi kantor Samsat terdekat atau memanfaatkan layanan Samsat yang tersedia untuk menyelesaikan kewajiban sekaligus memperbarui data kendaraan. Dengan program ini, warga hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. (pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *