Palangka Raya, Kantamedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan meski terjadi kekosongan jabatan pada salah satu posisi strategis. Untuk mengisi kekosongan tersebut, Pemprov Kalteng telah mengusulkan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) kepada Gubernur Kalimantan Tengah.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah di Kantor DPRD Kalteng, Senin (15/12/2025).
Ia menegaskan, pengisian Plt diperlukan agar fungsi organisasi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. “Kami baru memaraf usulan kepada Pak Gubernur terkait Plt. Kita tetap menghormati proses hukum sesuai asas praduga tak bersalah, tetapi jangan sampai terjadi kekosongan jabatan. Mesin organisasi harus tetap berjalan, pelayanan publik juga harus berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Edy.
Edy mengungkapkan, dalam usulan tersebut terdapat lebih dari satu nama kandidat untuk mengisi posisi Plt. Namun, ia belum bersedia membeberkan identitas nama-nama tersebut kepada publik. “Ada beberapa nama,” katanya singkat.
Saat didesak lebih lanjut, Edy hanya menimpali, “Nanti dibongkar dong.”
Terkait waktu penetapan dan pengumuman Plt, Edy menyebut keputusan sepenuhnya berada di tangan Gubernur Kalimantan Tengah dan diperkirakan akan diumumkan dalam waktu dekat. “Mungkin habis ini selesai. Hari ini kan dimajukan oleh Pak Gubernur,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penunjukan Plt tidak berkaitan dengan agenda rotasi atau mutasi kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Menurutnya, pengisian Plt murni untuk menjamin kelangsungan fungsi pelayanan. “Belum, ini bukan rotasi. Ini untuk mengisi fungsi pelayanan. Namanya Plt bisa diambil dari internal, bisa juga dari pejabat-pejabat luar,” jelas Edy.
Menjawab kekhawatiran publik terkait dampak kekosongan jabatan terhadap pelayanan masyarakat, Edy memastikan layanan tetap berjalan normal. “Tidak ada gangguan. Pelayanan tetap berjalan seperti biasa,” tegasnya.
Sementara itu, terkait status kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) yang tengah menjalani proses hukum, Edy mengaku belum memperoleh informasi detail, termasuk kemungkinan adanya pendampingan hukum dari pemerintah daerah. (Daw)



