Palangka Raya, kantamedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan komitmennya untuk hadir dan memfasilitasi penyelesaian konflik lahan yang melibatkan warga Desa Karang Tunggal dengan PT BMW. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Katma F. Dirun dan Asisten I Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Herson B. Aden dalam forum mediasi bersama masyarakat Karang Tunggal di Palangka Raya, Selasa (22/7/2025).
“Kami tidak tinggal diam. Masalah ini adalah persoalan kita bersama. Negara harus hadir saat rakyatnya mengalami kesulitan,” tegas Katma F. Dirun. Ia juga menyoroti ketidakhadiran perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah beberapa kali dihubungi untuk turut serta dalam forum mediasi tersebut. “Kalau kita undang lalu tidak datang, apalagi sudah ditelepon berkali-kali, itu artinya tidak menghargai kita,” ujarnya.
Sementara itu, Herson B. Aden menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat pengaduan dari warga dan siap menindaklanjuti melalui jalur administratif dan kelembagaan. Namun demikian, ia menekankan pentingnya pelengkapan dokumen sebagai dasar tindak lanjut. “Kami mohon agar surat itu dilengkapi dengan kronologis kejadian dan peta lokasi yang disengketakan, berikut status tanah apakah SHM, SKT, atau SPT, dan atas nama siapa masing-masing sertifikat itu,” jelasnya.
Herson menegaskan bahwa sertifikat tanah adalah dokumen kuat secara hukum, sehingga jika ada pihak yang mengabaikannya, maka akan menimbulkan masalah hukum baru. Ia juga mewanti-wanti potensi munculnya sertifikat ganda yang dapat memperkeruh persoalan, sehingga validitas data menjadi krusial. “Data ini akan menjadi bahan investigasi resmi. Pak Gubernur pasti akan memerintahkan investigasi lapangan, tapi tentu harus dibekali dokumen lengkap,” tambahnya.
Pemerintah Provinsi, lanjut Herson, juga berencana memanggil pihak perusahaan secara resmi setelah data dari warga dinyatakan lengkap. Mekanisme penyelesaian akan melalui empat tahap: investigasi, klarifikasi data, mediasi, dan keputusan berbasis hukum dan keadilan. “Kalau memang ada hak rakyat yang dilanggar, kita akan bela. Tapi mohon, bantu kami dengan data sejelas-jelasnya,” ujarnya.
Sebagai bentuk kemudahan komunikasi, Herson membuka akses pengiriman dokumen melalui WhatsApp ke nomor pribadinya. “Silakan kirim PDF ke saya, Kalau perlu, saya akan turun langsung ke lapangan,” ucapnya.
Dalam forum tersebut, Herson juga menyampaikan bahwa Pemprov Kalteng tengah mendampingi pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Agustiar Sabran. Koperasi ini diharapkan dapat menjadi instrumen partisipatif masyarakat dalam pengelolaan sektor perkebunan dan pertambangan di masa mendatang. (daw)