Palangka Raya, Kantamedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyiapkan mekanisme penunjukan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah sebagai solusi sementara sambil menunggu pengangkatan Sekda definitif melalui seleksi terbuka.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, Lisda Arriyana, mengatakan penunjukan Pj Sekda merupakan prosedur yang diatur dalam peraturan presiden dan berlaku secara nasional. “Jika belum ada Sekda definitif, maka ditunjuk Pj Sekda terlebih dahulu,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).
Ia menjelaskan, Pj Sekda akan menjalankan tugas dan kewenangan Sekda hingga proses seleksi terbuka rampung dan pejabat definitif dilantik. Penunjukan dilakukan melalui mekanisme pengusulan pemerintah daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. “Setelah rekomendasi keluar, Gubernur akan mengesahkan dan melantik Pj Sekda,” katanya.
Menurut Lisda, proses administrasi membutuhkan waktu karena harus melalui verifikasi dan persetujuan di tingkat pusat. Namun selama masa jabatan Pj Sekda, roda pemerintahan tetap berjalan normal, termasuk koordinasi antar-OPD dan pelaksanaan program prioritas daerah.
“Kewenangan Pj Sekda pada prinsipnya sama sampai nanti dilantik Sekda definitif,” tegasnya.
Pemprov Kalteng berharap proses penunjukan berjalan lancar agar stabilitas birokrasi tetap terjaga di tengah masa transisi kepemimpinan administratif. (Daw).



