- Pengawasan gawai di lingkungan sekolah
- Pencegahan bullying dan radikalisme
- Perlindungan anak di dunia digital
Palangka Raya, Kantamedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menginstruksikan pengawasan penggunaan handphone (Gawai) di lingkungan sekolah sebagai upaya mencegah potensi perilaku negatif di kalangan pelajar.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 400.1.2/18/2026 yang ditujukan kepada seluruh kepala SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH) se-Kalimantan Tengah.
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menegaskan bahwa berbagai bentuk kekerasan, intoleransi, radikalisme hingga terorisme memiliki dampak luas dan sistemik terhadap kehidupan masyarakat. Ia menilai fenomena tersebut kerap berawal dari sikap intoleransi yang berkembang menjadi radikalisme dan berujung pada tindakan kekerasan.
Selain itu, praktik perundungan atau bullying juga menjadi perhatian serius di lingkungan pendidikan karena dapat menimbulkan dampak psikologis maupun fisik bagi korban.
Dalam era perkembangan teknologi digital, penggunaan Gawai di kalangan pelajar dinilai memiliki dua sisi. Di satu sisi, gawai dapat menjadi sarana penyebaran konten ekstremisme, namun di sisi lain juga berpotensi dimanfaatkan sebagai alat edukasi dan kontra-radikalisasi.
Melalui surat edaran tersebut, sekolah diminta membatasi penggunaan gawai selama jam pelajaran guna meningkatkan konsentrasi belajar serta mencegah gangguan proses pembelajaran, termasuk potensi cyberbullying. Meski demikian, penggunaan gawai tetap diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran.
Sekolah juga diminta menyediakan loker khusus untuk penyimpanan handphone selama kegiatan belajar berlangsung, serta melakukan sosialisasi kepada orang tua terkait kebijakan tersebut.
Selain pengawasan penggunaan gawai, pihak sekolah juga diminta memperkuat upaya pencegahan bullying dengan mendorong siswa berani melaporkan tindakan perundungan, memberikan rasa aman bagi korban, serta menyediakan layanan konseling bagi pelaku.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman, sehat, dan kondusif bagi para pelajar di Kalimantan Tengah.
Sebelumnya Pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia resmi menerbitkan regulasi baru terkait perlindungan anak di ruang digital. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Melalui kebijakan ini, pemerintah menetapkan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak, khususnya mereka yang berusia di bawah 16 tahun.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa regulasi tersebut menjadi pedoman teknis bagi pelaksanaan kebijakan perlindungan anak di dunia digital.
Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan anak-anak Indonesia dari berbagai potensi bahaya di internet. (Daw/mhu)


