Palangka Raya, Kantamedia.com – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berhasil menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Negeri Lamandau, Nindyo Purnomo, di Kota Palangka Raya, Sabtu (7/2/2026) pagi. Penangkapan dilakukan di Jalan Cumi-Cumi, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, sekitar pukul 09.30 WIB.
Terpidana Nindyo Purnomo, S.E., masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara korupsi proyek Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau, Tahun Anggaran 2021. Dalam perkara tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp800 juta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra menyampaikan, penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan terpidana. Operasi berlangsung lancar tanpa perlawanan.
Dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6007 K/Pid.Sus/2024 tanggal 10 September 2024, Nindyo Purnomo dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara dua tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Usai diamankan, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk proses administrasi hukum, kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya guna menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.
Kejati Kalteng menegaskan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen menegakkan hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan konsisten. Kejati juga mengimbau para terpidana yang masih buron agar segera menyerahkan diri.
Melalui keberhasilan ini, Kejati Kalteng berharap dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kalimantan Tengah, sekaligus memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. (Daw).



