5 Syarat Sah Penyembelih Hewan Kurban Menurut Syariat

Kantamedia.com – Idul Adha adalah momen umat Islam melaksanakan ibadah kurban. Dalam pelaksanaannya, ada jenis hewan tertentu yang dapat digunakan sesuai ketentuan syariat Islam. Selain itu, pelaksanaan ibadah kurban identik dengan proses pemotongan hewan yang harus dilakukan sesuai tata cara agama.

Tidak semua orang diperbolehkan mengeksekusi hewan kurban begitu saja. Terdapat aturan khusus mengenai siapa yang berhak dan bagaimana cara pelaksanaannya. Agar ibadah tersebut sah secara hukum Islam, terdapat sejumlah syarat penyembelih hewan kurban yang mutlak untuk dipenuhi.

Pola penyembelihan dalam Islam mengatur ketat aspek spiritual dan teknis demi menjamin kehalalan daging yang akan dikonsumsi masyarakat. Berikut adalah lima syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh seorang jagal hewan kurban:

1. Muslim atau Ahlul Kitab

Penyembelih idealnya seorang muslim. Namun, mayoritas ulama juga melegalkan hasil sembelihan dari kalangan Ahlul Kitab (Yahudi dan Nasrani) sesuai rujukan Quran Surah Al-Ma’idah ayat 5.

2. Berakal Sehat

Juru sembelih harus dalam keadaan sadar penuh. Sembelihan yang dilakukan oleh orang yang mengalami gangguan jiwa atau hilang ingatan dianggap tidak sah karena mereka tidak memiliki kapasitas untuk berniat.

3. Sudah Mumayyiz

Syarat ini memperbolehkan anak-anak melakukan pemotongan, dengan catatan mereka sudah mumayyiz atau mampu membedakan hal baik dan buruk serta memahami regulasi penyembelihan.

4. Melafalkan Asma Allah

Jagal wajib mengucap nama Allah SWT saat memotong leher hewan. Aturan ini bersifat mengikat, di mana umat Muslim dilarang mengonsumsi daging yang disembelih tanpa menyebut nama-Nya.

5. Menguasai Teknik yang Benar

Eksekusi harus menggunakan bilah yang tajam guna menghindari penyiksaan pada satwa. Selain itu, saluran pernapasan (hulqum) dan saluran makanan (mari’) pada leher hewan wajib terputus sempurna.

Melalui standardisasi ini, masyarakat imbau untuk lebih selektif dalam menunjuk petugas jagal di lingkungan masjid maupun lembaga amil. Langkah tersebut penting agar esensi ibadah kurban terpenuhi secara sempurna sekaligus menghasilkan daging yang toyib bagi penerima manfaat. (pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *