Kantamedia.com – Meski daging babi sangat populer sebagai jenis makanan haram, ternyata Alquran dan Hadis juga merinci berbagai jenis asupan lain yang dilarang bagi umat Muslim demi menjaga kesehatan fisik dan kesucian jiwa. Dalam syariat Islam, aturan mengenai konsumsi pangan tidak hanya berfokus pada kehalalan, tetapi juga kebaikan (thayyib) bagi tubuh.
Berdasarkan tafsir Surah Al-Maidah ayat 3, terdapat kriteria spesifik mengenai kondisi hewan yang tidak layak konsumsi. Pengetahuan ini penting agar masyarakat lebih selektif dalam memilih produk olahan daging di pasar maupun rumah makan.
Jenis Makanan Haram dalam Alquran
Alquran secara tegas melarang konsumsi bangkai, yakni hewan yang mati tanpa melalui proses penyembelihan yang sah. Secara medis, bangkai merupakan sumber kuman dan bakteri berbahaya. Selain itu, darah yang mengalir serta hewan yang disembelih tanpa mengagungkan nama Allah SWT juga masuk dalam kategori makanan haram.
Kondisi kematian hewan juga sangat menentukan status hukumnya. Hewan yang mati akibat tercekik, dipukul, terjatuh dari ketinggian, ditanduk sesama hewan, atau diterkam binatang buas adalah haram. Namun, jika hewan tersebut masih hidup saat ditemukan dan sempat disembelih sesuai syariat, maka statusnya berubah menjadi halal.
Berikut adalah penjelasan mengenai makanan haram menurut Alquran, khususnya berdasarkan tafsir Surah Al-Maidah ayat 3:
1. Bangkai
Binatang yang mati tanpa disembelih. Selain menjijikkan, bangkai hewan juga mengandung banyak kuman yang membahayakan kesehatan.
2. Darah
Haram hukumnya muslim mengonsumi darah yang mengalir dari tubuh hewan karena disembelih atau hal lainnya.
3. Daging Babi
Daging dari semua bagian tubuh babi termasuk makanan yang diharamkan dalam Islam karena perintah langsung dari Allah SWT. Larangan untuk memakan babi terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 173, Al-Maidah ayat 3, Al-An’am ayat 145, dan An-Nahl ayat 115.
4. Hewan Disembelih Tanpa Menyebut Nama Allah SWT
Umat Islam juga dilarang memakan hewan yang disembelih tanpa menyebut Allah SWT.


