Kantamedia.com – Kementerian Keuangan memberikan insentif atau bonus sebesar Rp330 miliar bagi pemerintah daerah yang berhasil mengendalikan inflasi pada kuartal I-2023 ini.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman ada 33 pemda yang berhasil mendapatkan bonus tersebut yakni tiga pemerintah provinsi, 6 kota, dan 24 kabupaten.
“Telah ditetapkan ada 33 daerah penerima alokasi insentif fiskal tahun anggaran 2023 untuk kinerja kategori pengendalian inflasi daerah periode satu atau kuartal satu,” ujar Luky di Kemendagri, Senin (31/7/2023).
Besaran insentif yang diterima tiap daerah pun berbeda. Daerah dengan inflasi paling baik mendapatkan bonus tertinggi sebesar Rp12,29 miliar dan bonus terendah sebesar Rp8,98 miliar.
Kendati, Luky tidak merinci mana saja wilayah yang menerima insentif fiskal terbesar dan terendah dari pemerintah pusat. Hanya saja, ia berharap pemda makin meningkatkan partisipasinya dalam mengendalikan inflasi di Tanah Air.
Di kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemberian insentif bagi pemda yang berhasil melawan inflasi adalah ide dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menurutnya, pada saat menyampaikan ide tersebut, Tito hanya meminta agar pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp60 miliar per kuartal. Namun, untuk lebih membuat pemda bersemangat, Sri Mulyani memutuskan untuk memberikan Rp330 miliar per kuartal.
“Yang sekarang dilakukan dan hanya ada di Indonesia adalah insentif fiskal untuk pemda. Ini tidak ada di negara lain, ini kreatifitas pak mendagri yang bilang bu kita kalau cuman mengatakan 10 tertinggi, 10 terendah, tapi tidak dikasih reward punishment itu tidak nendang,” jelasnya.
Bendahara negara ini pun berharap dengan bonus yang diberikan pemerintah ini, pemda bisa lebih bersemangat dalam mengendalikan harga dan memastikan stok pangan di wilayahnya aman.
“Karena inflasi yang rendah, yang kita bisa menstabilkan harga itu sangat berharga bagi masyarakat, mempengaruhi kesejahteraan, mempengaruhi pencapaian mereka untuk berbagai indikator pembangunan kesejahteraan seperti kualitas SDM kita, juga dari sisi meningkatkan kepastian ekonomi,” pungkasnya.
Adapun provinsi yang menerima insentif fiskal yakni DKI Jakarta Rp11.677.376.000,00, Kalteng Rp9.340.027.000,00 dan Gorontalo Rp8.982.597.000,00 dengan total keseluruhan Rp30 miliar.
Sementara untuk kabupaten/kota diberikan kepada 30 daerah di Indonesia dengan jumlah sebesar Rp300 miliar. Sebagai informasi, Kabupaten Sukamara menerima sebesar Rp10.019.416.000.
Berikut daftar 33 Pemda yang menerima insentif fiskal :
Provinsi
1. DKI Jakarta
2. Kalimantan Tengah
3. Gorontalo
Kabupaten
1. Aceh Barat
2. Aceh besar
3. Aceh selatan
4. Gayo Lues
5. Indragiri Hilir
6. Bungo
7. Merangin
8. Banyuasin
9. Ogan Ilir
10. Bengkulu Utara
11. Bekasi
12. Garut
13. Pangandaran
14. Jepara
15. Sleman
16. Banyuwangi
17. Sintang
18. Kayong Utara
19. Sukamara
20. Minahasa Selatan
21. Halmahera Timur
22. Halmahera Selatan
23. Bangka Tengah
24. Pohuwato
Kota
1. Langsa
2. Gunung Sitoli
3. Payakumbuh
4. Dumai
5. Bitung
6. Serang
(*/jnp)