Diskominfo dan Disdukcapil Kapuas Jalin Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan

Kuala Kapuas, Kantamedia.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas melakukan kerja sama pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dilakukan Kepala Dinas Kominfo Kapuas Hartoni U. Sawang dan Plt Kepala Dinas Disdukcapil Kapuas Sipie S. Bungai di ruang Dinas Kominfo Kapuas, Senin (3/7/2023).

Hartoni menjelaskan, perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan ini bertujuan untuk mengefektifkan fungsi dan peran dalam rangka verifikasi dan validasi informasi publik serta layanan aspirasi pengaduan online melalui pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el

“Agar ketika masyarakat menyampaikan aduan atau keluhan terkait pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Kapuas melalui Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) pada Dinas Kominfo, tidak ada lagi laporan-laporan yang bersifat fitnah maupun hoax,” ujar Hartoni.

Karena sambungnya, dengan adanya kerja sama ini identitas pelapor (nama, alamat dan lain-lain) akan diketahui, sehingga laporan tersebut akurat, valid, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan baik secara informasi ataupun beritanya maupun orangnya.

Penandatanganan PKS itu turut disaksikan Kabid Penyelenggaraan E-government Roxas Yohanes, Prakom Ahli Muda Yayu, Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Hamsiah beserta staf. (ibw/jnp)

Bagikan berita ini